Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak dua anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas di lingkungan penerbangan dipecat dengan tidak hormat dalam upacara militer di Surabaya, Senin.
Upacara pemecatan terhadap Sersan Satu (Sertu) Nurianto dan Sersan Dua (Serda) Jumadi itu dipimpin oleh Komandan Wing Udara Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), Kolonel Laut (P) Manahan Simorangkir, mewakili Panglima Armatim, Laksda TNI Lili Supramono.
Nurianto yang masuk TNI AL pada 1996 dan terakhir bertugas sebagai anggota Satuan Provost itu terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Peradilan militer memutuskan, ia dipecat dan dihukum penjara dua tahun.
Sedangkan, Jumadi yang masuk TNI AL pada 1996 dan terakhir bertugas di Sub Dinas Material Udara TNI AL terlibat dalam kasus pemalsuan surat nikah hingga menikah dua kali. Ia divonis dipecat dan ditahan enam bulan penjara oleh peradilan militer di Surabaya.
Pangarmatim dalam sambutannya yang dibacakan Kolonel Laut (P) Manahan Simorangkir mengatakan bahwa pemecatan itu dilakukan untuk menguatkan jati diri, disiplin serta profesionalisme anggota TNI AL.
"Tindakan ini merupakan pembinaan ke dalam bagi anggota TNI AL hingga memberikan efek jera bagi anggota lainnya agar tidak melakukan tindakan pelanggaran," katanya.
Ia menegaskan, di lingkungan militer ada penghargaan dan hukuman, karena itu TNI AL tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi berat kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran, dengan hukuman terberat, dipecat. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008