Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mendukung upaya penyelamatan situs sejarah Islam di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Kami mendukung upaya penyelamatan situs sejarah Islam, termasuk menjaga dan memelihara makam pendahulu yang membangun peradaban Islam di Aceh," kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali di Aceh Besar, Selasa.
Tgk Faisal Ali mengaku miris melihat rendahnya penghormatan terhadap situs sejarah Islam, seperti makam ulama masa lalu. Karena itu, semua pihak perlu didorong terlibat aktif menyelamatkan situs sejarah Islam tersebut.
"Kami juga menyambut baik usulan adanya fatwa melindungi situs sejarah Islam. Kami akan membahasnya dengan para ulama Aceh guna menyelamatkan situs sejarah Islam di Aceh yang kini kondisinya sangat terancam," kata Tgk Faisal Ali.
Sebelumnya, MPU Aceh menerima kunjungan Tim Darud Donya, lembaga yang selama ini fokus dalam penyelamatan situs-situs sejarah Islam. Dalam pertemuan itu, Darud Donya menyarankan MPU mengeluarkan fatwa penyelamatan situs sejarah Islam.
Ketua Darud Donya Cut Putri mengatakan pertemuan dengan MPU Aceh dalam rangka silaturahmi serta memohon arahan para ulama Aceh dalam upaya menyelamatkan situs sejarah Islam.
"Di antara situs tersebut yakni Taman Poteu Jeumaloy yaitu cagar budaya makam Sultan Sayed Jamalul Alam Badrul Munir Jamalullail dan juga situs-situs sejarah makam para ulama dan umara," kata Cut Putri.
Cut Putri menyebutkan ribuan makam ulama kondisinya terbengkalai, bahkan hilang dan musnah. Seperti di di kawasan situs sejarah Gampong Pande, Kota Banda Aceh.
"Makam ulama dan umara Aceh zaman kesultanan hancur berserakan, tidak ada yang peduli. Bahkan oleh pemerintah daerah dijadikan tempat pembuangan sampah," kata Cut Putri.
Oleh karena itu, Darud Donya memohon MPU Aceh menerbitkan fatwa untuk menyelamatkan dan melindungi situs sejarah Aceh, sehingga jejak sejarah Aceh dulu terkenal sebagai kawasan para ulama penyebar Islam bisa terjaga.
"Dengan adanya fatwa, maka perlindungan situs ke depannya akan lebih terjaga. Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten dan kota bisa menjadikan fatwa MPU tersebut sebagai pedoman penyelamatan situs sejarah di seluruh Aceh," kata Cut Putri.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020