Tidak benar jika korlap melarang Yuyun untuk pulang cepat
Jakarta (ANTARA) - PT Transportasi Jakarta membantah peristiwa meninggalnya seorang petugas halte bernama Yuyun Yuniarsih (46) karena izinnya untuk pulang lebih cepat ditolak oleh koordinator lapangan (korlap).
"PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) secara tegas membantah kabar terkait seorang korlap yang tidak memperbolehkan Yuyun yang meminta ijin pulang cepat lantaran sakit," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa sore.
Yuyun dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Premiere, Kampung Melayu, Jakarta Timur, sekitar pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya beredar kabar bahwa warga Jalan Pisangan Baru I Nomor 17 RT13 RW10 Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman itu sempat meminta izin pulang karena kesehatannya sedang menurun.
Baca juga: Petugas halte Transjakarta ditemukan meninggal saat bekerja di Jaktim
Namun, izin itu tidak diberikan oleh seorang korlap di Halte RS Premier Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Yuyun ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di lantai loket halte sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tidak benar jika korlap melarang Yuyun untuk pulang cepat. Dalam hal ini, korlap yang bertugas justru sangat khawatir karena melihat kondisi Yuyun yang tampak tidak dalam kondisi sehat,” ujar Nadia.
Nadia menambahkan, korlap justru sudah berkali-kali mengingatkan Yuyun untuk segera pulang dan memeriksakan kesehatan ke dokter.
Baca juga: Baru tiga hari, Donny Saragih dicopot dari Dirut Transjakarta
Namun Yuyun justru menolak saran yang diberikan oleh korlap sebelum jatuh pingsan di halte dan dinyatakan meninggal di rumah sakit pada pukul 13.30 WIB.
Berangkat dari kabar duka ini, Nadia mengimbau kepada siapapun khususnya karyawan Transjakarta untuk segera melaporkan segala kendala atau keluhan kesehatan kepada atasannya sesegera mungkin.
"Kami imbau karyawan kami segara melaporkan kondisi mereka jika merasa ada gejala terkait kondisi kesehatan. Sebab, kami menyediakan layanan BPJS dan asuransi kesehatan yang bisa digunakan karyawan dalam kondisi sakit. Ini bisa dimanfaatkan," kata Nadia.
Jajaran Perseroan Transjakarta turut berdukacita atas meninggalnya Yuyun saat menjalankan tugas.
Baca juga: Ombudsman pertanyakan fit and proper test Dirut Transjakarta
Nadia menambahkan, pihaknya siap memberikan bantuan sesuai kebijakan perusahaan kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka sedalam-dalamnya. Semoga korban diterima di sisi-NYA dan keluarga diberikan ketabahan. Perseroan memberikan santunan kematian kepada keluarga yang ditinggal," demikian Nadia.
Sementara itu pihak keluarga yang dijumpai Antara di rumah duka memilih bungkam atas peristiwa meninggalnya Yuyun.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020