Kepala Kejari Banda Aceh Erwin Desman melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Iskandar di Banda Aceh, Selasa, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun surat dakwaan.
"Berkas perkaranya sudah lengkap. Saat ini kami sedang menyusun dakwaan. Setelah dakwaan siap, kami segera melimpahkan ke pengadilan," kata Iskandar.
Baca juga: Kejari Banda Aceh tahan PNS terima gaji ganda
Sebelumnya, Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan berkas perkara PNS berstatus ganda dengan tersangka Said Zakimubarak dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
Perbuatan tersangka merugikan negara Rp375 juta karena menerima gaji ganda. Gaji tersebut diterima tersangka yang tercatat sebagai PNS Pemerintah Kabupaten Pidie dan juga PNS Pemerintah Aceh.
Baca juga: PNS penyebar ujaran kebencian terancam 10 tahun penjara
Tersangka Said Zakimubarak pada 2005 ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten Pidie. Tersangka dinyatakan lulus PNS dan bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie.
Kemudian pada 2006, tersangka Said Zakimubarak mengikuti tes CPNS di Pemerintah Provinsi Aceh dan lulus serta ditugaskan di Dinas Perhubungan Aceh.
"Saat mengikuti seleksi CPNS di pemerintah provinsi, tersangka memalsukan surat pernyataan tidak atau bukan sebagai PNS. Pada saat itu, seleksi CPNS belum seperti sekarang," kata Iskandar.
Baca juga: PNS baru dilarang gadaikan SK ke bank untuk kredit konsumtif
Untuk mengakali bekerja di dua tempat, kata Iskandar, tersangka mengajukan izin tugas belajar belajar dari Pemerintah Kabupaten Pidie. Berdasarkan izin tersebut, tersangka masuk kerja ke Dinas Perhubungan.
Setelah izin tugas belajar selesai, lanjut Iskandar, tersangka mengajukan izin tugas belajar dari Dinas Perhubungan Aceh. Hingga akhirnya status PNS ganda diketahui setelah tersangka tidak mampu menyelesaikan tugas belajarnya.
"Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp375 juta lebih dari gaji yang diterimanya. Dari kerugian negara tersebut, tersangka mengembalikannya Rp60 juta," kata Iskandar.
Tersangka Said Zakimubarak dijerat melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020