Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan memberikan kompensasi yang seimbang dan wajar pada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terkait keputusan pemerintah menurunkan harga jual bahan bakar minyak jenis premium dan solar mulai Senin (15/12) pukul 00:00 waktu setempat di seluruh Indonesia. "Nanti akan diakumulasi berapa sisa beban yang dipikul oleh SPBU, hal itu sudah dibicarakan dengan Pertamina," kata Sofyan Djalil setelah sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Minggu petang. Keputusan pemerintah untuk memberikan kompensasi itu merupakan langkah untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM seperti yang terjadi pada 1 Desember lalu saat pemerintah memutuskan menurunkan harga premium. "Pengalaman waktu tanggal 1 Desember lalu hanya 76 SPBU saja yang mendapat kompensasi. Waktu itu kita bagi sistemnya dan mereka minta semua kompensasi oleh Pertamina. Tapi setelah kita hitung ternyata tidak perlu semuanya hanya 50 persen," katanya. Sofyan Djalil mengingatkan agar para pengusaha tidak hanya meminta kompensasi namun juga berbagi beban dengan Pertamina dan para pengusaha sudah menyatakan setuju. "Selama ini kalau naik kan mereka menikmati untung tapi kalau turun kok tidak mau sharing. Jadi besok akan kita hitung dengan Pertamina berapa persisnya sisa cadangan yang sudah dibeli hari ini yang belum terjual nanti malam," paparnya. Pada 1 Desember lalu, menurut Sofyan, kompensasi yang diminta oleh SPBU sebesar Rp27 miliar dengan asumsi sehari penjualannya 54 kilo liter. "Nanti akan ada formula dan hitungan yang wajar. Sampai jam 12 malam akan dihitung sampai harga hari ini, tidak ada kerugian sampai jam 12 malam. Tapi sisa stok sampai lebih dari jam 12 baru dihitung rugi. Itu yang akan kita kasih kompensasi," kata Sofyan Djalil. Pada Minggu (14/12) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan keputusan menurunkan harga jual bahan bakar minyak jenis premiun dari Rp5.500 menjadi Rp5.000 dan solar dari Rp5.500 menjadi Rp4.800 sementara harga minyak tanah tetap Rp2.500. Keputusan itu berlaku secara efektif pada Senin (15/12) pukul 00.00 waktu setempat di seluruh Indonesia. Pengumuman itu dilakukan setelah rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Minggu petang yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Meneg BUMN Sofyan Djalil.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008