Jakarta (ANTARA News) - Seiring dengan penetapan harga jual bahan bakar minyak jenis premium dan solar yang baru masing-masing Rp5.000 dan Rp4.800 yang berlaku mulai Senin (15/12) pukul 00.00 waktu setempat di seluruh Indonesia juga menetapkan penambatan harga maksimal keduanya bila harga minyak mentah dunia meningkat. Pejabat Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers setelah sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Minggu petang mengatakan pada 2009, pemerintah tidak akan menetapkan harga jual premium di atas Rp6.000 dan solar di atas Rp5.500. "Ini bisa dilakukan karena pada Undang-Undang nomor 41 tahun 2008 tentang APBN 2009 ada anggaran subsidi BBM, sehingga bila harga minyak mentah dunia naik maka pemerintah akan mengelola harga penjualan bahan bakar tersebut dengan memperhatikan nilai tukar rupiah," katanya. Pemerintah berharap, kata Sri Mulyani, dengan menambatkan patokan harga maksimal itu maka masyarakat dan dunia usaha bisa terhindar dari ketidapastian dan peningkatan harga jual bahan bakar minyak yang melonjak tajam. Ia menjelaskan penurunan harga jual bahan bakar minyak jenis premium dan solar yang diumumkan Presiden tersebut mempertimbangkan tiga hal yaitu faktor meningkatkan daya beli masyarakat dan juga menggerakkan sektor riil. Selain itu yang menjadi pertimbangan juga adalah menjaga psikologis masyarakat. Dan yang terakhir adalah kemampuan APBN 2009 yang masih mampu menopang. Terkait dengan keluhan pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang mempermasalahkan marjin harga pembelian premium dan solar pada Pertamina sebelum penurunan dan harga jual pada masyarakat setelah penurunan harga, Sri Mulyani mengatakan Meneg BUMN bersama Pertamina akan membahas kompensasi yang diberikan. "Kami sudah melakukan rapat dengan BP Hilir dan Pertamina. Memang ada masalah dalam ongkos tersebut oleh karena itu nanti akan ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Meneg BUMN bersama Pertamina untuk adanya kompensasi," katanya. Namun demikian, Sri Mulyani belum dapat menjelaskan bagaimana mekanismenya dan akan diumumkan oleh Pertamina dan Meneg BUMN selanjutnya. Pada Minggu (14/12) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan keputusan menurunkan harga jual bahan bakar minyak jenis premiun dari Rp5.500 menjadi Rp5.000 dan solar dari Rp5.500 menjadi Rp4.800 sementara harga minyak tanah tetap Rp2.500. Keputusan itu berlaku secara efektif pada Senin (15/12) pukul 00.00 waktu setempat di seluruh Indonesia. Pengumuman itu dilakukan setelah rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Minggu petang yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Meneg BUMN Sofyan Djalil.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008