Tangerang (ANTARA) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, berhasil menangkap seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial Pa (50) sebagai perakit senjata api ilegal di sebuah tempat persembunyian di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa mengatakan Pa berperan menerima pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senjata api (senpi).
"Berdasarkan penuturan Pa kepada petugas bahwa untuk mengubah senjata itu menerima biaya Rp4 juta per unit," katanya didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.
Mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu mengatakan tersangka PA diketahui merupakan pegawai BUMN pada pabrik gula.
Dia menambahkan upaya yang dilakukan tersangka telah berjalan selama enam bulan dan metode penjualan melalui jasa pengiriman pos.
Penangkapan Pa setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya empat empat pucuk senjata api yang sudah diperbarui, 34 senjata replika dan sebanyak 1.105 amunisi berbagai kaliber.
Namun tersangka tidak dapat menunjukkan izin resmi dari instansi yang berwenang untuk penguasaan senjata yang dimilikinya.
Untuk itu petugas menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.
Ade mengatakan penangkapan PA setelah pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC (42).
Demikian pula senjata ilegal itu ditemukan di rumah EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Menurut dia, tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta.
Baca juga: Polisi tangkap tiga penjual senpi kepada pengemudi koboi
Baca juga: Polisi temukan tujuh senpi ilegal di rumah pengemudi koboi
Baca juga: "Wah mobil bos", motif pengemudi Lamborghini todongkan senpi
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020