Sampang (ANTARA News) - Calon gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya langsung menyatakan pihaknya sebagai pemenang dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim.

Karena menurut MK sendiri, kata dia, perolehan suara di Kabupaten Bangkalan, Sampang dan Pamekasan, dilakukan dengan penuh kecurangan dan pelanggaran.

"Kami tentu kecewa terhadap putusan MK yang hanya mengabulkan sebagian permohonan kami atas sengketa Pilgub Jatim. Padahal, berdasarkan bukti yang ada, MK seharusnya berkewenangan menetapkan pasangan Ka-Ji sebagai pemenang Pilgub Jatim dengan menghapus atau mengalihkan perolehan suara di Bangkalan, Sampang dan Pemekasan," kata Khofifah usai meresmikan Posko Ka-J di Sampang, Madura, Minggu.

Menurut Khofifah, MK dalam amar putusan menyebutkan, pelanggaran dan kecurangan di tiga kabupaten tersebut terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif yang dengan sendirinya telah mempengaruhi hasil akhir perolehan suara.

"Nah, dari sini kami menilai seharusnya tak perlu ada coblosan ulang atau hitung ulang. Langsung saja suara di tiga kabupaten itu di-delete (hapus) atau dialihkan ke Ka-Ji," katanya.

Dalam putusan MK nomor 41/PHPU.D-VI/2008, memang disebutkan beberapa pertimbangan mahkamah. Salah satunya adalah tidak menghitung perolehan suara di Bangkalan dan Sampang serta Pamekasan. Bahkan dalam pertimbangan lainnya suara Karsa di Bangkalan dialihkan ke Ka-Ji.

"Mahkamah dapat menentukan bahwa seluruh perolehan suara pasangan Karsa di Bangkalan yang dipandang diperoleh secara tidak sah, diperhitungkan dalam perolehan suara Ka-Ji dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Provinsi Jawa Timur," tutur Khofifah mengutip salah satu pertimbangan MK dalam putusannya.

Pihaknya juga telah meminta tim hukum Ka-Ji untuk segera mengadukan persoalan ini ke DPR RI, agar meminta MK untuk konsekuen dengan temuannya di persidangan.

"Kalau MK bilang telah terjadi pelanggaran yang ekstrim, ya putusannya harus ekstrim. Apalagi MK menyebut bahwa menurut penilaian mahkamah, bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon (Ka-Ji) tidak dapat terbantahkan kebenarannya.

Kalau memang begitu, putusannya juga harus tegas," katanya.

Masih menurut Khofifah, MK juga menilai bahwa pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Karsa bukan semata pelanggaran dan kecurangan biasa. Namun pelanggaran terhadap konstitusi (UUD 1945).

"Coba kita baca dengan teliti putusan MK, di situ ditulis bahwa apa yang terjadi dalam Pilgub Jatim kemarin, telah nyata melanggar konstitusi pasal 18 ayat 4 UUD 1945 dan pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Itu yang ngomong MK lho, bukan saya," tandasnya.

Khofifah juga menegaskan, meskipun dirinya siap menghadapi coblosan ulang di Bangkalan dan Sampang, namun dirinya tetap berharap MK konsekuen dengan apa yang ditemukan di persidangan, dan apa yang sudah ditulis dalam pertimbangan mahkamah. (*)

Pewarta:
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2008