Siak (ANTARA) - Polisi meringkus dua orang diduga pelaku pembakaran lahan seluas 1,5 hektare yang akan ditanami kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
"Masing-masing pelaku membakar daun kering dan kayu-kayu yang sudah ditebas dan dikumpulkan pada dua lubang," kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Siak Bripka Dedek Prayoga, di Siak, Selasa.
Baca juga: Polres Siak amankan karyawan BUMN diduga pembakar lahan
Kebakaran terjadi pada lahan mineral dan gambut di Kampung Mengkapan. Situasi terakhir api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan.
Peristiwa tersebut terjadi pada lahan milik saudara kandung salah satu tersangka yang bekerja sebagai pengelolanya. Awalnya pada Minggu (26/1) pukul 07.00 WIB tersangka Nasrul dan Mahmudin pergi ke kebun sawit tersebut.
Baca juga: Masyarakat Siak diminta jaga gambut antisipasi karhutla
Sesampainya di lokasi, mereka kemudian mengumpulkan kayu dan daun kering untuk dibakar menggunakan pemantik api, dan pada pukul 11.00 WIB kedua pelaku pulang ke rumah dengan keadaan api di lokasi pembakaran sudah mati.
Namun, pada siang hari pukul 14.00 WIB kedua pelaku kembali ke kebun dan membuat api pada titik lubang yang sudah disiapkan. Pada pukul 16.30 WIB kedua pelaku pulang kembali ke rumah dengan kondisi titik perun masih terdapat bara api yang menyala.
Baca juga: 10 embung dibuat untuk antisipasi kebakaran lahan di Siak
Pada Minggu malam pukul 23.00 WIB, saksi Rosidin melihat adanya api yang mulai membesar pada lahan yang dikelola kedua pelaku. Melihat itu, Rosidin langsung memberitahukan kepada pelaku dan melakukan upaya pemadaman dibantu oleh warga sekitar.
Sampai Senin (27/1) api pada lokasi tersebut tidak berhasil dipadamkan dan mulai menyebar luas hingga terbakar 1,5 hektare. Setelah diketahui terjadi kebakaran lahan Kepala Polsek Sungai Apit AKP Yudha Efiar memerintahkan tim melakukan upaya pemadaman dan melakukan penyelidikan
"Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit langsung mengamankan kedua pelaku. Barang bukti potongan kayu bekas terbakar dan mancis," kata Dedek.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020