Jakarta (ANTARA News) - Sejak awal mendaftar sebagai peserta pemilihan umum 2009, Ketua Umum Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Mentik Budiwiyono telah mengetahui bahwa langkah partainya menuju pemilu akan tersendat.
Konflik dualisme kepemimpinan di tubuh PPDI pada akhirnya membawa partai tersebut dalam situasi yang sulit.
Meskipun pada akhirnya kepengurusan Mentik Budiwiyono mendapat pengakuan kembali dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), konflik yang mendera partai ini tidak kunjung mereda.
Konflik yang menerpa PPDI sebagai peserta pemilu 2009 telah dimulai saat pendaftaran partai politik peserta pemilu di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada April 2008.
Saat itu, terdapat dua kepengurusan PPDI yang mendaftarkan diri, pertama adalah PPDI dibawah kepengurusan Ketua Umum Mentik Budiwiyono dan kedua adalah kepengurusan dibawah Endung Sutrisno.
Keduanya mengklaim sebagai kepengurusan yang sah. Namun, berdasarkan keterangan dari petugas verifikasi partai politik di KPU, kepengurusan dibawah Mentik Budiwiyono yang mampu menunjukkan kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta memiliki keputusan Menkumham tahun 2005.
Sehingga KPU hanya menerima berkas dan melakukan verifikasi terhadap PPDI dengan susunan kepengurusan seperti yang tertera dalam surat keputusan tersebut. KPU pun akhirnya menetapkan PPDI sebagai partai politik peserta pemilu 2009 dengan nomor urut 19.
Namun, kemudian kubu Endung menempuh upaya hukum untuk melegalkan kepengurusannya. Ia pun menggugat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan dibawah Mentik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya ini membuahkan hasil. Keputusan pengadilan tertanggal 1 Agustus 2008 menyatakan kepengurusan PPDI yang sah yakni dibawah Endung dan memerintahkan Menkumham untuk menerbitkan SK. Terhadap keputusan pengadilan ini, Menkumham mengeluarkan surat keputusan baru tertanggal 7 Agustus 2008 yang isinya mengesahkan kepengurusan PPDI dengan Ketum Endung.
Surat keputusan ini segera ditindaklanjuti oleh KPU dengan mengeluarkan surat edaran untuk KPU di daerah yang menyatakan PPDI versi Endung dan Joes Prananto (Sekjen) adalah sah.
Meskipun telah mengeluarkan surat keputusan atas kepengurusan PPDI, Menkumham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan tersebut.
Selama proses kasasi berlangsung, tahapan pemilu memasuki masa pencalonan anggota legislatif. Berdasarkan surat keputusan Menkumham yang baru, KPU memproses pencalonan anggota legislatif yang diajukan oleh kepengurusan yang diakui yakni Endung.
Anggota KPU Andi Nurpati saat itu mengatakan KPU tidak turut campur pada persoalan internal partai. Menurut dia, KPU hanyalah pengguna. Pengguna yang dimaksud adalah KPU tidak menentukan kepengurusan yang sah, melainkan Menkumham dan KPU menggunakan putusan Menkumham tersebut sebagai landasan hukum.
Pencalonan anggota legislatif yang diajukan Endung pun diproses hingga tahap akhir. Pada 29 Oktober 2008 KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI, dimana calon dari PPDI berjumlah 50 orang.
Penetapan calon anggota legislatif yang diajukan Endung ini mengundang protes pihak Mentik. Menurut Mentik penetapan calon anggota legislatif PPDI tersebut tidak sah karena diputuskan setelah ada putusan Mahkamah Agung tertanggal 15 Oktober 2008.
Pada 15 oktober 2008, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang isinya mengabulkan permohonan kasasi Menkumham dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 756/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 1 Agustus 2008.
Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung ini, Mentik menilai seharusnya KPU segera merespon dengan tidak meneruskan proses pencalonan. Ia mengatakan telah meminta KPU untuk menghentikan sementara proses pencalegan. Bahkan ia menilai seharusnya KPU tidak langsung memproses pencalonan yang dilakukan Endung mengingat proses hukum masih berlangsung.
KPU tetap menjalankan tahapannya. Andi menegaskan kembali bahwa dasar KPU adalah surat keputusan Menkumham, bukan putusan lembaga lain. Apalagi saat itu PPDI dibawah Mentik belum memperoleh pengesah an dari Menkumham.
Nasi telah menjadi bubur. Tahapan telah berjalan dan KPU tidak dapat mundur. KPU telah menetapkan calon anggota legislatif yang bukan diajukan Mentik. Menghadapi kenyataan ini, Mentik tidak tinggal diam.
Segera setelah memperoleh pengesahan dari Menkumham pada 26 November 2008, Mentik menyurati KPU dan melampirkan surat keputusan itu untuk ditindaklanjuti. KPU telah mengkonfirmasi surat Menkumham Nomor M.HH-76.AH.11.01 tersebut dan mengeluarkan surat edaran pada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang isinya meminta KPU di daerah untuk mengikuti keputusan tersebut.
Menuntut Penggantian
Persoalan PPDI tidak berakhir sampai dengan turunnya surat keputusan Menkumham. Keputusan KPU atas DCT yang tidak dapat diubah membuat pengurus PPDI dibawah Mentik bereaksi. Mereka menuntut penggantian calon anggota legislatif yang telah ditetapkan.
Namun, permintaan ini ditolak oleh KPU. Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan tahapan telah berjalan tidak dapat diulang. Meskipun telah ada SK Menkumham, keputusan tersebut tidak berlaku surut.
"Di SK Menkumham telah disebutkan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 26 November 2008," katanya.
Lagipula, katanya, saat pendaftaran calon anggota legislatif, kepengurusan yang diakui sesuai surat keputusan Menkumham adalah dibawah Endung Sutrisno.
"DCT tetap karena calon diusulkan oleh pengurus yang sah saat itu. Tahapan pemilu telah berjalan sesuai jadwal. KPU tidak dapat melakukan perubahan apa-apa," kata Andi.
Pengurus bersama dengan pendukung PPDI telah berulang kali mendatangi kantor KPU untuk menuntut pengubahan DCT. Mereka berunjukrasa di depan kantor KPU dan meminta untuk diadakan dialog. Akan tetapi, usaha dari pengurus dan pendukung PPDI sejauh ini belum membuahkan hasil.
Keputusan anggota KPU belum berubah. DCT tidak dapat diganti dan tetap sah. Andi mengatakan KPU tidak bertanggungjawab atas konflik internal partai.
Menurut Mentik alasan KPU untuk mempertahankan DCT tidak dapat diterima. KPU, katanya, memiliki kewenangan untuk mengubah DCT dan kesempatan tersebut masih terbuka.
Pengurus PPDI telah menyiapkan calon anggota legislatifnya untuk menggantikan calon yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Kita sudah menyiapkan calon-calonnya. Beri waktu satu minggu saja, apa susahnya bagi KPU," kata Mentik saat ditemui di kantor KPU, Jakarta.
Ia tidak memahami alasan KPU untuk tidak mengakomodasi hak mereka. Mentik menegaskan tuntutan mereka tidak ditujukan untuk mengganggu tahapan pemilu yang telah berjalan, melainkan untuk mendapatkan keadilan.
Calon anggota legislatif yang telah ditetapkan tidak merepresentasikan PPDI saat ini. Untuk itu Mentik bersikeras agar mereka diganti. Jika tidak diganti maka tidak ada alasan bagi PPDI tetap maju sebagai peserta pemilu.
"Untuk apa kita mengikuti pemilu kalau calegnya kita tidak tahu siapa, tidak direkrut dengan sistem kita. Lalu apa kita harus kampanye untuk caleg yang tidak jelas?" tanyanya.
Mentik mengungkapkan akan mengambil sikap politik jika KPU tidak mengabulkan tuntutan mereka yakni dengan mencabut dan membatalkan caleg yang telah ditetapkan oleh KPU. Bahkan ia menegaskan, partainya siap mundur sebagai peserta pemilu 2009 jika KPU tidak mengabulkan tuntutan perubahan daftar calon tetap.
Menerima Konsekuensi
Wakil Ketua Umum PPDI Sukarlan menyadari bahwa masalah yang dihadapi PPDI ini menyita sebagian besar perhatian dan pemikiran pengurus partai. Persiapan menghadapi pemilu seperti melaksanakan kampanye seakan dikesampingkan karena saat ini yang terpenting adalah mengganti calon anggota legislatif yang masuk dalam DCT.
Ia juga menyadari bahwa masalah ini menjadi perhatian masyarakat. PPDI siap menerima konsekuensi penilaian buruk dari masyarakat.
Namun ia meyakini dapat memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap PPDI. Pengurus partai hingga tingkat daerah tidak pernah berhenti untuk menjaga dan memelihara hubungan dengan para pendukungnya.
"Kita masih memiliki dukungan itu. Saya yakin masyarakat mengetahui mana yang benar," katanya.
Masalah yang dihadapi PPDI ini harus dihadapi dan diselesaikan, ujarnya. Apalah artinya mengikuti pemilihan jika calon-calon yang terpilih nantinya adalah orang "luar".
Meski hingga saat ini KPU tetap dalam keputusannya, Sukarlan mengatakan pengurus PPDI tidak akan berhenti berusaha memperjuangan "hak" mereka.
Waktu yang tersisa hingga pelaksanaan pemilu legislatif pada 9 April 2009 hanya 117 hari lagi. Ini berarti PPDI hanya memiliki waktu sekitar 4 bulan saja untuk mempersiapkan diri menghadapi pemilu.
Apakah pada akhirnya PPDI tetap mempertahankan calon anggota legislatif yang telah ditetapkan untuk kemudian mengikuti pemilu atau justru sebaliknya, menarik seluruh calonnya dan batal mengikuti pemilihan. Keputusan tersebut tentu berada di tangan para pengurus PPDI yang saat ini dibawah kepemimpinan Ketua Umum Mentik Budiwiyono dan Sekretaris Jenderal Joseph Williem Lea Wea.
Organisasi
Nama Partai : Partai Penegak Demokrasi Indonesia
Nomor Urut Partai : 19
Ketua Umum : Mentik Budiwiyono
Sekretaris Jenderal : Joseph Williem Lea Wea
Alamat : Jl. Letjen Suprapto No. 226, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Telepon/Fax : 021-42803281 / 021-4200838
(*)
Pewarta: Oleh Heppy Ratna S
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2008