Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia mempertanyakan urgensi rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

"Tidak ada urgensinya. Walau rencana tersebut sudah tertuang dalam RPJMN 2015-2019, bukan berarti pemerintah perlu segera membentuk DKN," kata Farah dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: TKN Jokowi-Ma'ruf: DKN mampu selesaikan kasus 1998

Terlebih, lanjut dia, rencana pembentukan DKN melalui Peraturan Presiden (Perpres) dinilai kurang tepat karena secara hukum tidak ada Undang-Undang yang mengharuskan pemerintah untuk membentuk DKN.

"Justru yang ada adalah pemerintah diminta untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan bukan membentuk DKN. Karena itu pembentukan DKN patut dipertanyakan urgensinya," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Farah memandang bahwa pembentukan DKN dengan tujuan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden di bidang keamanan nasional juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dan tugas dengan kementerian dan lembaga negara yang sudah ada.

Sepertihalnya, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Sehingga, pembentukan DKN tidak efisien dan menimbulkan pemborosan anggaran.

Mengingat DKN rencananya akan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden seputar isu tentang keamanan nasional, seperti situasi bahaya, darurat, maupun perang, maka proses pembentukannya kata Farah sudah seharusnya dilakukan secara terbuka dan partisipatif.

Oleh karena itu, pemerintah perlu berkonsultasi dengan DPR dan juga melibatkan masyarakat sipil di dalam pembahasan DKN.

"Pembentukan DKN ini tidak boleh dilakukan secara diam-diam, tidak melibatkan publik dan juga DPR," tegasnya.

Namun, jika pemerintah tetap bersikeras ingin membentuk DKN, maka fungsi lembaga tersebut harus dibatasi hanya untuk memberikan pertimbangan/nasihat kepada Presiden sebagaimana fungsi Dewan Keamanan Nasional di beberapa negara yang memiliki institusi tersebut.

"Dengan kata lain DKN tidak boleh memiliki fungsi operasional," kata Farah dalam Diskusi Publik bertajuk Problematika Tugas Perbantuan TNI dan Pembentukan Dewan Keamanan Nasional di Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Farah menambahkan, berkaca dari negara lain yang memiliki DKN dan nota bene tidak memiliki jabatan Menko Polhukam, maka wajar bagi negara tersebut membentuk DKN.

Kondisi tersebut berbeda dengan Indonesia yang memiliki jabatan Menko Polhukam dimana tupoksinya sudah mewakili apa yang tertuang di dalam tugas-tugas DKN.

Pemerintah, tambah dia, seharusnya mengoptimalkan peran lembaga negara yang sudah ada untuk dapat memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan masalah pertahanan dan keamanan.

"Fungsi koordinasi terkait masalah pertahanan dan keamanan sudah ada di Menko Polhukam. Lantas untuk apa DKN? Dimana urgensinya?," ujar Farah.

Selain Farah, diskusi dipandu moderator Putu Agung Nara ini dihadiri komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Direktur Eksekutif Imparial Al Araf, dan akademisi Universitas Parahyangan Dr Nyoman Sudira.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris mengatakan parlemen tak sekalipun dilibatkan dalam pembahasan DKN.

Saat ini, Presiden Joko Widodo telah memiliki supporting system yang baik perihal pertahanan dan keamanan, sehingga keberadaan DKN dipandangnya tak memiliki urgensi.

"Ada Menko Polhukam, mengkoordinir bidang pertahanan dan keamanan, membawahi TNI dan Polri. Ada Dewan Ketahanan Nasional yang memberikan kajian ancaman nasional, ada Lemhannas, ada Wantimpres berisi tokoh-tokoh lintas sektor. Kalaupun ada ancaman multi dimensi, sudah ada Wantimpres. Ada juga KSP diisi Kepala Staf Presiden dibantu tokoh lintas sektor dan berbagai ahli di masing-masing bidang," papar Charles, di Jakarta, Senin (27/1).

Oleh karena itu, dia melihat belum ada urgensi mendirikan institusi baru namanya DKN.

"Kalau pemerintah memaksakan adanya DKN, bagi saya akan menimbulkan tumpang tindih, bagaimana Menkopolhukam, atau DKN yang akan didengarkan presiden," tutur Charles.

Baca juga: Pemerintah diminta tak paksakan pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Baca juga: DPRD Bintan Tolak Pembentukan Dewan Kawasan Nasional

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020