Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Muhammad Irwan Susanto, mengatakan terungkapnya dugaan tindak pidana tersebut berawal dari pengaduan masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Berawal dari adanya pengaduan atau laporan orang hilang ke Mapolrestro Depok pada 22 Januari 2020. Polres Depok melakukan pencarian terhadap Laporan orang hilang dan ditemukan di daerah Kalibata," kata Irwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kasus prostitusi anak di Rawa Bebek, satu masih buronan polisi
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian di salah satu kamar di apartemen tersebut telah terjadi praktik prostitusi anak dengan menggunakan aplikasi "Michat".
Polisi kemudian menggerebek apartemen tersebut dan mendapati tiga orang anak yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual.
"Di apartemen Kalibata lantai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktek prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat dan korban anak yaitu JO (15), AS (17), NA (15)," kata Irwan.
Baca juga: Polisi amankan pelaku baru kasus prostitusi anak di Jakut
Petugas kemudian mengamankan para korban dan pelaku dan mengadakan pemeriksaan awal dan dari hasil pemeriksaan awal ditemukan bahwa telah terjadi tindak penganiayaan atau kekerasan terhadap korban yang berinisial JO.
Penganiayaan atau kekerasan ini dilakukan oleh tiga orang pelaku yang masih berusia belasan tahun dengan inisial MTG alias F (15), NA (15) dan AS (17).
Akibat perbuatan pelaku, korban JO mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan medis.
Baca juga: Polisi amankan pelaku baru kasus prostitusi anak di Jakut
"Salah satu pelaku juga kekerasan seksual kepada korban dan memperdagangkan melalui aplikasi Michat dengan tarif beragam," kata Irwan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020