Kapolres Lebak AKBP Indra Gautama, Sabtu mengatakan kedua tersangka kini ditahan berikut barang bukti berupa sebanyak 250 kompor gas dan 204 selang serta sebuah mobil niaga.
Kompor bantuan pemerintah itu sedianya akan disalurkan kepada masyarakat Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Namun, Ade menjualnya ke wilayah Kabupaten Bogor.
Indra mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku itu ketika petugas Polsek Curug Bitung menggelar razia di jalan Raya Curugbitung. Petugas curiga melihat sebuah mobil niaga yang sedang mengangkut kompor gas bantuan pemerintah.
"Saat dihentikan petugas, tersangka mengatakan hendak membawa kompor gas elpiji ke daerah Tenjo, Kabupaten Bogor," katanya.
Menurut dia, saat dilakukan pemeriksaan Ade akhirnya mengaku kompor gas program konversi itu dijual kepada penadah Ahmad Mutawali warga Curug Bitung.
Warga Kabupaten Lebak meminta petugas kepolisian kasus penjualan kompor gas yang dilakukan kepala desa diproses secara hukum.
"Perilaku kepala desa seperti itu sudah keterlaluan bantuan untuk masyarakat, tetapi dia jual guna kepentingan pribadi," ujar Saepudin (45) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (*)
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2008