Yang bersangkutan melakukan penambangan pasir dengan mesin sedot tanpa izin seperti IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat), atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus)

Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap BS (41) yang merupakan pelaku tindak pidana penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan mesin sedot di Sungai Progo, Minggir, Kabupaten Sleman.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yulianto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa, mengatakan penangkapan BS dilakukan berdasarkan laporan polisi pada 21 Januari 2020.

"Yang bersangkutan melakukan penambangan pasir dengan mesin sedot tanpa izin seperti IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat), atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus)," kata Yulianto.

Baca juga: Warga empat kelurahan di Bangka Tengah tolak tambang timah ilegal
Baca juga: Orang utan diselamatkan BKSDA-IAR Indonesia dari dampak tambang ilegal

Menurut dia, BS ditangkap sebagai pemilik alat sedot yang telah dimodifikasi sekaligus penanggung jawab praktik penambangan pasir tanpa izin yang berlangsung pada Senin (20/1) di Sungai Progo, sebelah utara Jembatan Ngapak, Prapak Kulon, Minggir, Sleman.

"Biasanya ada kewajiban yang harus dibayar usaha penambangan untuk perizinan atau retribusi. Kalau tidak ada izin tentu jadi kerugian negara," kata dia.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Qori Oktohandoko mengatakan alat sedot yang digunakan BS terbilang unik karena dimodifikasi dengan menggunakan roda dan menempatkannya di tepi sungai.

Menurut dia, modifikasi semacam itu memudahkan pelaku untuk berpindah tempat saat melakukan penambangan ilegal.

Baca juga: Satgas PETI tutup 10 lokasi tambang emas ilegal di Lebak

"Yang jelas lebih mudah untuk bergeser dari satu tempat ke tempat lain di sepanjang sungai Progo. Baru kali ini kita menemukan alat (sedot pasir) yang seperti ini," kata dia.

Menurut dia, BS menjual pasir kepada pihak yang membeli secara langsung di kawasan lokasi tambang dengan memasang tarif Rp900 ribu per truk.

Dari tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mesin sedot yang dimodifikasi, tiga paralon, dua selang warna biru, serta satu unit dump truck.

Atas perbuatannya, BS disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Pelaksanaan penangkapan tidak hanya berhenti terhadap pelaku yang didapat saat ini. Ditreskrimsus akan terus melakukan penindakan terhadap penambangan ilegal lainnya baik yang menggunakan alat sedot maupun alat berat seperti excavator," kata dia.

Baca juga: Polisi periksa tiga petinggi Sunda Empire dalam proses penyidikan
Baca juga: Polisi amankan empat pucuk senjata api di Jayapura
Baca juga: Polisi: Biarkan anak setir motor berarti mencelakakannya

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020