"Kami telah mengirimkan surat keterangan tertulis dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait perkara pidana atas nama Mardijo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar meneruskan ke KPU," kata Ketua Panwaslu Jateng, Abhan Misbah, di Semarang, Sabtu.
Abhan mengatakan, pihaknya telah mengirim surat keterangan dari PN Semarang No. W12.U1/2193/Pid.01.01/XII/2008 tertanggal 12 Desember 2008 ke Bawaslu, Jumat (12/12). Ia berharap agar Bawaslu segera meneruskan ke KPU pusat untuk segera ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat keterangan PN Semarang disebutkan bahwa kasus Mardijo bin Sontodimedjo sudah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 2 Desember 2008.
Dijelaskan dalam surat keterangan bahwa perkara atas nama Mardijo sudah memperoleh putusan PN Semarang pada tanggal 22 Desember 2005 dan putusan Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang tanggal 15 Mei 2006 Nomor 59/Pid/2006/PT.Smg.
Sedangkan putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Januari 2008 bernomor 2079 K/Pid/2006 menyatakan Mardijo, caleg dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi APBD Jateng 2004 senilai Rp14,8 miliar.
Bukan hanya Mardijo, Panwalsu Jateng juga telah mengirim surat keterangan PN Semarang untuk perkara pidana atas nama terdakwa Fathur Rakhman, Agustina Wilujeng, Santoso Hutomo, dan Tohir Sandirdjo ke KPU Jateng.
Agustina Wilujeng dan Santoso Hutomo tercatat sebagai caleg DPRD Jateng dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Jumat (12/12) malam kami sudah mengirimkan surat keterangan PN Semarang ke KPU Jateng. Kami minta mereka yang bermasalah apalagi sudah berkekuatan hukum tetap agar dicoret," katanya.
Dalam surat keterangan PN Semarang disebutkan bahwa perkara pidana Nomor 62/Pid/B/2005/PN.Smg atas nama Fathur Rakhman dan kawan-kawan sudah memperoleh putusan dari PN Semarang tanggal 15 September 2008 dan putusan Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang tanggal 1 Februari 2006 Nomor 273/Pid/2005/PT.Smg.
Perkara pidana Fathur Rakhman dan kawan-kawan dalam perkara korupsi anggaran ganda APBD Kota Semarang 2004 senilai Rp2,16 miliar telah berkekuatan hukum tetap tanggal 2 Desember 2008.
Para terdakwa kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) tanggal 9 Desember 2008. (*)
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2008