Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia kembali mengusir TKI ilegal yang kini jumlahnya 151 orang melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia, menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat malam (12/12-2008).
Menurut Kasubsi Lintas Batas Keimigrasian Kota Tanjungpinang Ispaisah, TKI bermasalah itu terdiri dari 146 pria, wanita 4 orang dan seorang anak-anak.
"Seorang wanita (TKI) dalam kondisi sakit ketika dibawa dari Malaysia ke Tanjungpinang," kata Ispaisah di Tanjungpinang, Sabtu.
TKI ini akan dirawat di rumah sakit di Tanjungpinang dan sementara diinapkan di penampungan Satgas TKI bermasalah, Kota Tanjungpinang.
Para TKI ilegal yang ditangkap saat bekerja di Malaysia itu akan dipulangkan ke kampung halamannya oleh Pemerintah RI melalui Satgas TKI bermasalah Kota Tanjungpinang dengan menggunakan kapal Pelni.
Ispaisah mengemukakan, setiap bulan Malaysia mengusir ribuan TKI bermasalah dan rata-rata sempat menjalani hukuman penjara di Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia, namun secara umum mereka dipulangkan dalam kondisi baik.
Ispaisah mengimbau warga yang ingin bekerja di Malaysia melalui cara legal dengan menyiapkan seluruh dokumen sebagai pekerja asing dan jangan mudah terayu para tekong (calo) yang tidak jelas perusahaanya.
"Gunakan perusahaan penyalur TKI yang resmi," kata Ispasiah.
Lebih lanjut dia menyebut TKI resmi mudah dilindungi negara dan tidak akan mendapatkan masalah hukum selama bekerja di negara asing.
"Bekerja secara ilegal di negara asing itu berbahaya. Bukan dapat untung, tapi malah mendapatkan kerugian materi dan moral," katanya. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008