Tanjungpinang (ANTARA News) - Partai politik peserta Pemilu 2009 tidak dilarang menyelenggarakan kuis berhadiah untuk masyarakat karena dinilai menguntungkan masyarakat, demikian Ketua Panwaslu Kepri Edward Mandala, Sabtu.
"(Tapi) Partai politik dilarang membuat kegiatan yang mengandung unsur perjudian," tambahnya.
Edward menilai, sama halnya dengan kegiatan sosial, olahraga, pertemuan tertutup, pengajian dan bantuan untuk warga kurang mampu, kuis juga adalah bagian dari strategi politik untuk mendapatkan kursi di legislatif.
"Itu (kuis) bentuk sosialisasi, caleg memperkenalkan diri dan partainya kepada pemilih," kata dia.
Meski begitu, hingga sekarang tidak banyak partai politik menyelenggarakan kuis berhadiah di mana untuk provinsi ini baru Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) dan Partai Merdeka yang menggelar kuis berhadiah.
PPIB memberikan hadiah kepada warga Tanjungpinang yang lahir pada 10 Oktober, sementara Partai Merdeka Kota Tanjungpinang mengundi peserta kuis untuk mendapatkan hadiah.
"Partai mana pun dapat menggelar kuis seperti itu, tapi kami ingatkan tidak boleh memenuhi unsur politik uang," tegas Edward. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008