Jelas KPK tidak mungkin dan tidak akan menyembunyikan tersangka yang jadi buron kami karena begini kami punya ketentuan penyelesaian berkas perkara yang saat ini sedang berjalan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menyembunyikan kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini menjadi buronan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Jelas KPK tidak mungkin dan tidak akan menyembunyikan tersangka yang jadi buron kami karena begini kami punya ketentuan penyelesaian berkas perkara yang saat ini sedang berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Terkait penyelesaian berkas perkara, lanjut dia, KPK pun telah memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni eks-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Baca juga: Yasonna tegaskan tidak merintangi pengungkapan kasus Harun Masiku
"Hari ini tiga tersangka WSE, ATF, dan SAE telah diperpanjang selama 40 hari ke depan. Kami penyidik KPK berkepentingan menyelesaikan berkas perkara dengan cepat sehingga bisa dilimpahkan ke persidangan," ujar Ali.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan lembaganya bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sampai saat ini masih mencari tersangka Harun.
"Kami cari di berbagai tempat dan wilayah berdasarkan informasi masyarakat tetapi hasilnya sampai hari ini belum ada hasil yang disampaikan," tuturnya.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani Tio, sedangkan sebagai pemberi, yaitu Harun dan Saeful.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Baca juga: KPK minta masyarakat informasikan keberadaan Harun Masiku
Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.
Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harus telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1).
KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.
Disamping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie pun membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (22/7).
Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.
Baca juga: Dirjen Imigrasi katakan tidak bohong data perlintasan Harun Masiku
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020