Bantuan berasal dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) yang diberikan kepada peserta Program Jamsostek yang memenuhi sejumlah syarat, diantaranya, telah menjadi peserta sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus dengan menunjukkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) asli dan melampirkan salinan KPJ.
Upah terakhir yang diterima pekerja maksimal sepuluh persen di atas upah minimum provinsi setempat atau upah terakhir yang diterima maksimal sepuluh persen di atas upah minimum kabupaten atau kota.
Pekerja kena PHK diminta melengkapi data Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial atau Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial.
BUMN itu juga mensyaratkan pekerja kena PHK belum pernah mendapat bantuan keuangan Pemutusan Hubungan Kerja dari PT Jamsostek. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008