Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum PSSI Arteria Dahlan mengatakan bahwa Indra Maulana yang akan membayar kasus tunggakan kurang lebih Rp800 juta atas penggunaan jasa hotel, rental bis, mobil dan laundry. Keempat jasa layanan tersebut sebagian bekerja sama dengan PSSI di ajang AFF U-16 2008, sedang sisanya dilibatkan di pelaksanaan Piala Kemerdekaan 2008 pada Agustus lalu. "Kami sudah melakukan pembicaraan dengan Pak Indra, dan dia menjelaskan sanggup membayarnya. Kami akan membayar jika sudah ada pernyataan dari Indra, bahwa dia tidak sanggup membayar," kata pengacara PSSI, Arteria Dahlan kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, untuk pelaksanaan kejuaran tersebut, PSSI bekerja sama dengan pihak ketiga untuk jadi panitia. "Pada pelaksanaannya, panitia dipisahkan tugas pertugasnya," katanya. Lebih jauh dijelaskan Artheria, untuk pelaksaanan kedua ajang ini, pihaknya mengalami kekurangan dana. Disaat dalam kondisi butuh dukungan, mereka mengaku mendapat penawaran dari Indra Maulana, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai ketua panitia kedua event tersebut, yang akan mengurus terkait penyedian hotel tempat penginapan tim peserta dan beberapa akomodasi lainnya. Ditingkat ini masalah masih jelas, dimana Indra Maulana masih terdaftar dalam daftar kepanitiaan. Namun saat ditanya, siapa yang mengangkat Indra sebagai ketua panitia, Arteria dengan berubah ubah menjelaskan bahwa jabatan tokoh kunci ini ternyata tidak jelas. "Bukan, yang saya tahu ketua panitia adalah Herman Ago," kata Arteria. Saat ditanya bagaimana mungkin orang yang tidak punya jabatan tapi bisa mengambil keputusan seperti ini, dia tidak bisa menjelaskan secara gamblang. Sebelumnya, Sekjen PSSI Nugraha Besoes dilaporkan ke Polres Jaksel oleh Hotel Kaisar atas kasus cek kosong dan manajemen PSSI kembali dilaporkan tiga pengusaha ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan. Ketiga pengusaha itu terdiri atas pengusaha dari rental mobil Putra, Bis Jasa Sentosa milik Dwi Wahyu S dan jasa cuci kostum laundry Flora dengan total kerugian lebih dari Rp200 juta. Mereka juga, menurut pengacaranya Deolipa Yumara SH akan mengajukan gugatan perdata senilai Rp1 miliar atas kasus itu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008