Jakarta (ANTARA News) - Yohannes Woworuntu, Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Jumat ditahan terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham yang merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Yohannes Woworuntu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, setelah diperiksa selama 11 jam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, mengatakan, Yohannes Woworuntu, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. "Alasan perlunya penahanan untuk pemeriksaan," katanya. Yohannes Woworuntu dikenai UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tetang Tipikor dengan ancaman maksimal seumur hidup. Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum), serta Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), dan Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD). Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com. Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar. Total biaya yang diperlukan tiap notaris untuk pengesahan sebuah perseroan mencapai Rp1.685.000, Rp200 ribu untuk PNBP, Rp350 ribu (PPN 10 persen) tarif akses pemesanan nama persero, dan Rp1 juta (PPN 10 persen) tarif akses pendirian perseroan. Yang jadi masalah, biaya di luar PNBP Rp1.350.000 tidak masuk kas negara, tapi bagian untuk swasta PT SRD dan koperasi pengayoman.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008