Pempriv DKI Jakarta memang sudah mengirim surat kepada Kemensesneg mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut. Namun Kemensesneg selaku Dewan Pengarah belum memberikan persetujuan untuk pelaksanaan revitalisasi itu

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) hingga proyek pengembangan itu mendapat persetujuan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995.

Sesuai Keppres tersebut, Mensesneg adalah Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Gubernur DKI Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kami minta untuk dihentikan dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta, Senin.

Pratikno mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Pemprov DKI untuk menghentikan proyek revitalisasi Monas yang hingga hari ini masih berjalan.

Menurut Pratikno, sesuai Keppres tersebut, Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta berkewajiban untuk meminta izin dan memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah untuk melakukan pengembangan kawasan Monas.

Pemprov DKI, kata Pratikno, memang sudah mengirim surat kepada Kemensesneg mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut. Namun Kemensesneg selaku Dewan Pengarah belum memberikan persetujuan untuk pelaksanaan revitalisasi itu.

Baca juga: Kontraktor sebut revitalisasi Monas berlanjut meski DPRD minta stop

Baca juga: Gerindra sarankan Monas diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta

Baca juga: Dinas Citata: revitalisasi Monas untuk kembalikan fungsinya

"Secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komrah (Komisi Pengarah), karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus ditaati. Bagaimana nanti tanggapan Komisi Pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh oleh Komisi Pengarah," ujar dia.

Di kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan sesuai Keppres tersebut, Pemprov DKI harus mendapat persetujuan terlebih dahulu mengenai perencanaan hingga pembiayaan revitalisasi Monas.

Basuki mengatakan revitalisasi serupa juga dilakukan tiga Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya menjabat yakni Sutiyoso, Fauzi Bowo hingga Joko Widodo, yang kini menjadi Presiden RI.

"Ini revitalisasi yang keempat kali yang akan dilakukan Pa Anies. Dan tetap harus ada prosedur itu," ujar Basuki.

Adapun, revitalisasi Monas sudah dimulai oleh Pemprov DKI pada 12 November 2019 dengan masa pengerjaan 50 hari dan ada perpanjangan kontrak pengerjaan hingga 2020.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020