Jakarta (ANTARA) - Tony Akbar Hasibuan, pengacara bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, menyebut kliennya tak mengetahui sumber uang dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
"Itu dibawa Bu Tio dan dia tidak cerita uang itu dari mana," kata Hasibuan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain Setiawan, dalam kasus itu KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang saat ini masih buron, dan Saeful dari unsur swasta.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan
"Rp200 juta itu, jadi mekanismenya begini waktu itu sudah disampaikan sudah diterima oleh Pak Wahyu dan sumbernya dari mana, belum terkonfirmasi," ujar Tony.
Sementara itu dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful selama 40 hari ke depan sejak 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020.
Usai proses perpanjangan penahanan itu, Setiawan tak banyak berbicara dan menyerahkannya kepada pengacaranya. "PH (penasihat hukum) saya yang akan bicara," ucap dia.
Baca juga: KPK konfirmasi Hasto-Komisioner KPU soal mekanisme PAW
Namun, ia sempat membenarkan bahwa dirinya sempat dikonfirmasi soal Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam pemeriksaan sebelumnya. Diketahui, Hasto juga telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut pada Jumat (24/1).
"Banyak pertanyaannya, terkait itu juga," kata Setiawan.
Diketahui, Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Setiawan hanya menerima Rp600 juta.
Baca juga: KPU sebut kasus Wahyu Setiawan tidak pengaruhi tahapan pilkada
Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful.
Setiawan menerima uang dari dari Fridelina sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Baca juga: OTT KPK dikaitkan soal PAW, Hasto: PAW tak ada negosiasi
Kemudian, pada akhir Desember 2019, Masiku memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDI Perjuangan. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Istiqomah, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Tio dan sisanya Rp250 juta untuk operasional.
Dari Rp450 juta yang diterima Tio, sejumlah Rp400 juta merupakan suap untuk Setiawan, namun uang tersebut masih disimpan Tio.
Baca juga: KPK akan panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020