Mobilku sudah? Mana mobilku?

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mencoba berkelit dari pertanyaan wartawan terkait pengakuan anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu yang katanya mendapatkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) dari seseorang bernama Novel Yudi Harahap.

"Mobilku sudah? Mana mobilku?" kata Tumpak ketika ditemui wartawan usai Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin.

Baca juga: Dewas: Revisi UU KPK bertujuan melemahkan

Tumpak tidak menjawab dengan spesifik pertanyaan wartawan apakah benar ada surat penyelidikan yang disampaikan kepada Masinton pada Selasa, 14 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB dari seseorang penyidik KPK bernama Novel Yudi Harahap.

Masinton mengatakan orang itu memberikannya sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI.

Setelah dibuka, ternyata map itu berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.

Baca juga: Anggota DPR RI: Jokowi tunjuk Artidjo jadi Dewas KPK agar sikon tenang

Tumpak mengatakan semua pengaduan masyarakat akan ditindak lanjuti oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK dan sampai saat ini dia dan anggota Dewan Pengawas KPK masih menunggu hasilnya.

"Ya itu dilakukan PIPM. Nanti hasil laporan PIPM akan disampaikan kepada Dewas. Semuanya tentu (disampaikan)," ucap Tumpak.

Dia kemudian tampak berlalu dari kerumunan wartawan, namun tak lama setelahnya beliau diajak berfoto oleh Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) TVRI Tumpak Pasaribu.

"Wah namanya sama nih," celetuk orang yang memfoto keduanya usai sama-sama menghadiri rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen RI Senayan.

Baca juga: Dewas: KPK harus sering "digongongi"

Baca juga: KPK: Izin penggeledahan Kantor PDI Perjuangan dari Dewas belum turun

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020