Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa MK tidak berwenang untuk mengadili pelanggaran pemilu, melainkan memutuskan sengketa hasil pemilihan umum yang menyangkut penghitungan suara.

"MK tidak mengadili pelanggaran pemilu, tetapi jangan dianggap MK membiarkannya. Itu kewenangan peradilan tetapi MK mempertimbangkannya dalam penetapan hasil," katanya, saat memberikan sambutan dalam acara temu wicara MK dengan pengurus partai politik peserta pemilu 2009, tentang penyelesaian perselisihan hasil pemilu, di Jakarta, Jumat.

Menurut Mahfud kasus pelanggaran pemilu hanya dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi MK untuk memutuskan perkara sengketa hasil pemilu.

Berkaitan dengan penyelesaian sengketa hasil pemilihan, Mahfud mengingatkan agar pihak yang mengajukan gugatan untuk menyiapkan bukti yang kuat.

"Semua yang berperkara harus siapkan data, jangan atas dasar katanya," kata Mahfud.

Menurut Mahfud dari 479 kasus sengketa hasil pemilihan kepala daerah, hanya 274 yang dieksekusi. Ini menandakan banyak pihak yang mengajukan gugatan karena faktor emosi semata, bukan atas dasar bukti yang kuat.

Ia mencontohkan adanya gugatan yang apabila diproses hasilnya tidak signifikan terhadap perolehan suara. Untuk kasus seperti ini, katanya, MK tidak akan memprosesnya.

"Karena tidak ada gunanya. Makanya hitung yang betul," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan keputusan MK tidak dapat memuaskan kedua pihak yang berperkara. Ia menyadari akan selalu ada protes terhadap putusan MK.

"Kita sudah tahu apapun putusan MK, pasti ada protes. Yang penting bagaimana membangun argumen hukum dalam setiap putusan," katanya.

Acara temu wicara ini diikuti oleh sekitar 400 pengurus partai dari 22 parpol peserta pemilu. Dalam temu wicara tersebut dibahas tentang sistem penyelenggaraan pemilu, pengawasan pemilu, Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD, dan administrasi peradilan perselisihan hasil pemilihan.

MK akan kembali menyelenggarakan acara yang sama pada Januari 2009 untuk 16 parpol peserta pemilu 2009. (*)

Pewarta:
Editor: Guntur Mulyo W
Copyright © ANTARA 2008