Jakarta (ANTARA) - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan kebijakan Kampus Merdeka yang diusung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kurang berpihak pada kebutuhan.
"Kebijakan ini belum berpihak sama sekali dengan kebutuhan masyarakat yang masih berkutat pada masalah akses pendidikan tinggi," ujar Ubaid di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi masih rendah, yakni sekitar 31 persen. Namun, masyarakat malah disuguhkan kebijakan Merdeka Belajar yang tidak membahas mengenai upaya peningkatan partisipasi kasar masyarakat pada pendidikan tinggi.
Ubaid menilai kebijakan tersebut lebih tepat jika disebut dengan kampus bebas yang berarti memberikan kampus kewenangan untuk melakukan apapun. Termasuk tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Apalagi dengan mempermudah jalannya Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), yang berujung pada komersialisasi pendidikan," kata dia.
Baca juga: UGM siap dukung kebijakan Kampus Merdeka
Baca juga: Mendikbud: Perguruan tinggi harus berbenah
Baca juga: Nadiem : Semua pihak bertanggungjawab dengan pendidikan tinggi
Selain itu, kebijakan tersebut juga tidak menyinggung mengapa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) gagal dalam mencetak guru yang berkualitas.
"Hal lain terkait kebutuhan industri itu memang penting, tapi Tridharma perguruan tinggi juga harus tetap didahulukan. Jika, melulu tunduk pada industri maka kampus menjadi agen-agen kapitalis yang jauh dari misi kemanusiaan," kata dia.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka. Kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari Merdeka Belajar.
Terdapat empat poin kebijakan tersebut yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.
Kemudian program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun, namun akan diperbaharui secara otomatis.
Selanjutnya, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH), dan magang sukarela bagi mahasiswa hingga tiga semester.*
Baca juga: Mendikbud luncurkan kebijakan Kampus Merdeka
Baca juga: Kemendes sambut baik program Kampus Merdeka Nadiem Makarim
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020