Dari data awal ada Rp30 miliar simpanan nasabah di PT BPR Tebas Lokarizki dan sekitar Rp29 miliar kredit
Pontianak (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta para nasabah PT BPR Tebas Lokarizki di Sambas, Kalimantan Barat, tetap tenang dan tidak khawatir dengan dananya selama semuanya sesuai ketentuan terutama untuk pembayaran klaim penjaminan.
"Nasabah kita minta tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi. Nasabah jangan khawatir LPS hadir dalam hal ini," ujar Direktur Group Manajemen Aset LPS, Rudi Rahman di Pontianak, Senin.
Rudi menjelaskan bahwa klaim jaminan dari simpanan nasabah yang dijamin LPS dengan syarat 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan dan likuidasi BPR di Sambas
"Nah,selama masuk tiga syarat tersebut nasabah jangan panik atau khawatir. Klaim jaminan akan dibayar," jelas dia.
Menurutnya, proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Tebas Lokarizki dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2020.
"Ada 1.000 nasabah di BPR yang berkedudukan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tersebut. Dari data awal ada Rp30 miliar simpanan nasabah di PT BPR Tebas Lokarizki dan sekitar Rp29 miliar kredit," kata dia.
Ia menyebutkan, pihaknya terus melakukan upaya pengamanan aset, validasi dan rekonsiliasi data nasabah serta langkah lainnya.
Baca juga: LPS turunkan bunga penjaminan simpanan rupiah jadi enam persen
"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 12 Juni 2020," kata dia.
Menurutnya dari pengalaman-pengalaman BPR yang sudah tutup sekitar 70 persennya karena kurangnya prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit dan lainnya.
"Penerapan prinsip kehati-hatian di BPR memang masih kurang sebagaimana dari kasus yang terjadi. Itu tentu menjadi perhatian semua pihak," katanya.
Ia memaparkan sejak 2005-2019 nilai jaminan terhadap perbankan yang tutup yakni sebesar Rp1,5 triliun.
"Dari yang tutup itu hingga kini ada 102 bank yakni satu bank umum dan 101 BPR . Sampai saat ini total BPR sendiri di Indonesia yakni 1.700," jelas dia.
Baca juga: LPS: Pertumbuhan simpanan di bawah Rp500 juta melambat
Pewarta: Dedi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020