Semarang (ANTARA News) - DPRD Kota Semarang tidak menyetujui dana pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri karena tidak ada payung hukumnya.Anggota panitia anggaran DPRD Kota Semarang Ari Purbono di Semarang, Jumat, mengatakan usulan dana pendamping PNPM tahun 2008 tidak bisa disetujui karena terganjal aturan yang ada, yakni Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 7/2008 tentang Dana Dekonsentrasi dan Bantuan.Untuk mendapatkan dana hibah PNPM dari pemerintah pusat, Pemkot Semarang mengajukan dana pendamping sebanyak Rp5 miliar, tetapi usulan tersebut tidak dikabulkan panitia anggran DPRD setempat."Dalam aturan yang berlaku, dana pendampingan hanya bisa digunakan untuk dana alokasi umum (DAU ) dan dDana alokasi khusus (DAK), sedangkan dana bantuan melalui instansi atau kementerian seperti PNPM, tidak bisa ada dana pendampingan," katanya.Ia menjelaskan, DPRD Kota Semarang sebelumnya sudah melakukan konsultasi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Departemen Keuangan (Depkeu) dan hasilnya kedua instansi pemerintah pusat tersebut menguatkan sikap DPRD, yakni bantuan di luar DAU dan DAK tidak bisa mendapatkan dana pendampingan dari anggaran daerah."Keputusan Depkeu sudah final bahwa dana pendampingan hanya untuk DAU dan DAK," katanya menegaskan.Ia mengatakan, sebagai solusi agar PNPM tetap bisa cair, dewan mengusulkan agar dana dari pemerintah pusat tersebut terlebih dahulu masuk ke APBD Kota Semarang. Selanjutnya usulan pendampingan tersebut dibahas bersama-sama antara legislatif dan eksekutif. Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Djunaidi mengatakan dewan sebenarnya mendukung pencairan dana PNMP Mandiri untuk mengangkat kemiskinan di masyarakat.Namun, katanya, permasalahannya, PNPM itu bukan dana yang bersumber pada APBD melainkan berasal dari APBN, sedangkan dana pendamping sudah ada di APBD. Dalam peraturan perundang?undangan, katanya, APBD Kota Semarang berbasis kepada kinerja. "Jika dana pendamping dikucurkan, masuk dalam kinerja mana, karena harus masuk ke dalam satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," katanya.Selain payung hukum, katanya, dewan sedang mencari mekanisme mengenai pencairan dana pendamping PNPM tersebut agar jika nanti dikucurkan ada yang bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut."Mekanisme pencairan ini yang tidak ada. Apakah hanya langsung dicairkan ke badan keswadayaan masyarakat (BKM) begitu saja. Lalu siapa yang mencairkan dana pendamping tersebut, implementasinya bagaimana," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008