"Syahbudin meminta untuk menyerahkan uang sebanyak Rp500 juta untuk diberikan kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Namun, karena belum ada uang, saya hanya menyanggupi memberikan Rp350 juta terlebih dahulu," kata Chandra, pada sidang kasus suap Bupati Lampung Utara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Chandra dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Novian Saputra mengatakan bahwa dirinya sebagai konsultan proyek mendapatkan 11 pengerjaan proyek di Kabupaten Lampung Utara.
Menurut dia, uang fee tersebut diserahkannya kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Utara di kawasan Kedaton, Bandarlampung.
Ia dalam persidangan mengakui menyerahkan uang Rp350 juta dari Rp500 juta yang diminta mengingat Kepala Dinas PUPR tersebut pernah berhutang kepada dirinya sebesar Rp100 juta.
Pemberian fee itu, lanjut dia, setelah pengerjaan proyek tahun 2017-2018 telah selesai dikerjakan.
"Nilai proyeknya sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp1,4 miliar," kata dia.
Ia menyebutkan bahwa dari 11 proyek itu, dua diantaranya miliknya, delapan milik Kepala Dinas PUPR dan sisanya milik swasta.
Chandra dalam keterangannya mengakui bahwa dirinya hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 juta dari nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar.
"Saya hanya mendapatkan keuntungan kotor Rp100 juta. Nilai bersihnya Rp80 juta," tambah dia.
Ketua majelis hakim Novian Saputra usai pemeriksaan terdakwa meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyiapkan tuntutan pada persidangan berikutnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiq Ibnugroho meminta waktu 10 hari untuk menyiapkan tuntutan.
Baca juga: Istri Agung Ilmu dikonfirmasi soal peneriman suap suaminya
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Bupati Lampung Utara terima suap
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020