Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Senin, melakukan eksekusi terkait dengan surat keputusan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang melakukan pencopotan terhadap Direktur PD Pasar kota Medan, Rusdi Sinuraya.

Pada saat eksekusi dilakukan, petugas Satpol PP terlibat bentrok dengan Rusdi Sinuraya di depan Kantor PD Pasar Kota Medan.

Pasalnya, Rusdi Sinuraya menegaskan dirinya masih merupakan Direktur Utama yang sah PD Pasar Kota Medan.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini ada upaya pemaksaan dari Pemkot Medan untuk menyingkirkan dirinya sebagai Direktur PD Pasar Kota Medan.

"Ada upaya pemaksaan Pemkot Medan melalui sekretaris daerah, Ketua Dewan Pengawas dan membawa Plt Dirut PD Pasar. Saya tadi menyampaikan bahwa sampai saat ini saya masih menjabat sebagai Direktur PD Pasar Kota Medan," katanya.

Menurutnya, pencopotan terhadap dirinya saat ini batal demi hukum karena dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah mengeluarkan putusan sela agar surat pemecatan ditunda.

Ia meminta agar Pemkot Medan menaati putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN terkait putusan Pemkot Medan.

"Jangan jadikan ini preseden yang tidak baik. PD Pasar negara punya. Bukan orang pribadi yang punya. Saya di sini duduk karena undang-undang," tegasnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020