Bojonegoro (ANTARA News) - Anggota Media Watch Surabaya Jawa Timur Tjuk Suwarsono menegaskan, masyarakat memiliki hak mengkritik media massa cetak maupun elektronik berkaitan dengan semua materi yang diberitakan media."Kritik akan memunculkan timbal balik antara masyarakat sebagai konsumen dengan media," katanya dalam acara sosialisasi UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di Bojonegoro, Kamis.Pengajar Stikosa AWS itu menyatakan, keberadaan lembaga konsumen media adalah upaya mendorong masyarakat lebih memahami fungsi media yang salah satunya mencerdaskan masyarakat dan memberi peluang masyarakat mengkritik media secara intelektual.Masyarakat juga berhak menuntut perusahaan media yang melakukan pemberitaan merugikan dengan menyampaikan tunturan lewat surat bukti pemberitaan kepada Media Watch, Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau langsung ke media bersangkutan."Sepanjang pelanggaran yang dilakukan media ada unsur pidananya pasti kita teruskan ke polisi," tandasnya. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008