Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PPTKDN/Binapendagri) Depnakertrans, Bachrun Effendi, Kamis, didakwa telah merugikan negara Rp13,69 miliar dalam proyek Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan serta proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan Sebagai Tempat Uji Kompetensi pada 2004-2005. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Chatarina MG, Muhibuddin, dan Afni Carolina, dalam sidang perkara itu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan, proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan dijalankan dengan menggunakan menggunakan Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Proyek (ABT-DIP) 2004. Sedangkan proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan Sebagai Tempat Uji Kompetensi menggunakan Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (ABT-DIKS). JPU menguraikan, Bachrun bersama pimpinan Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan, Taswin Zein, merencanakan penunjukkan langsung PT Mulindo Agung Trikarsa dan CV Dareta sebagai rakanan dengan anggaran sebesar Rp15 miliar. "Padahal terdakwa mengetahui proyek itu bukan dalam kualifikasi yang dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung, seperti diatur dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ungkap tim JPU dalam surat dakwaan yang dibaca bergantian. Menurut JPU, Bachrun dan Taswin memerintahkan pencairan pembayaran, meski rekanan belum melaksanakan pengiriman barang, sehingga Erry Fuad dari CV Dareta menerima Rp8,94 miliar dan Mulyono Subroto dari PT Mulindo Agung Trikasa menerima Rp4,46 miliar. Uang yang dicairkan kepada rekanan itu kemudian disisihkan sekira 10 persen sampai 15 persen untuk kepentingan pribadi Bachrun Effendi dan Taswin Zein. Sedangkan untuk proyek Proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan Sebagai Tempat Uji Kompetensi yang bernilai Rp35 miliar, terdakwa menunjuk PT Panton Pauh Putra, PT Mulindo Agung Trikarsa, PT Suryantara Purna Wibawa, dan PT Gita Vidya Hutama sebagai rekanan. Tim JPU menyatakan, Bachrun bersama Taswin memerintahkan pencairan dana, meski belum ada penyerahan barang dari rekanan. Atas perintah pembayaran itu, Karnawi dari PT Panton Pauh Putra menerima Rp6,25 miliar, Mulyono Subroto dari PT Mulindo Agung Trikarsa memperolah Rp7,6 miliar, Vaylana Dharmawan dari PT Suryantara Purna Wibawa mendapat Rp8,49 miliar, dan Ines Wulanasari Setyawati dari PT Gita Vidya Hutama mengantongi Rp8,93 miliar. "Terdakwa juga memperkaya juga memperkaya pejabat-pejabat di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia," ungkap tim JPU. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu primair. Bachrun juga dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu subsidair. Dalam kasus itu, Taswin Zein telah divonis empat tahun penjara. Sedangkan Vaylana Dharmawan dari PT Suryantara Purna Wibawa sudah berstatus terdakwa. Vaylana didakwa telah turut memperkaya diri sendiri dalam proyek di Depnakertrans tersebut. Dalam dakwaan kedua, Bachrun bersama Taswin diyatakan telah memberikan uang Rp650 juta kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bagindo Quirinno di Rumah Makan Mbok Berek dan Gedung Wisma Baja, Jakarta Selatan. Pemberian itu ditujukan agar Bagindo mengubah hasil pemeriksaan Proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Untuk Balai Latihan Kerja sesuai keinginan terdakwa. Sebelumnya Bagindo menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam proyek tersebut, antara lain dalam hal kemahalan harga dan kelambatan pekerjaan. Perbuatan Bachrun itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008