Jakarta (ANTARA News) - Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian dan Kementerian Negara dinilai telah melemahkan penanganan urusan koperasi dan UKM sehingga perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kepentingan judicial review.
"UU itu sudah melemahkan penanganan urusan koperasi dan UKM jadi perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review," kata Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Revrisond Baswir di Jakarta, Kamis.
Dalam UU Nomor 39 tahun 2008 itu disebutkan, urusan pemerintahan dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu urusan pemerintah yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. Kedua, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945. Dan ketiga, urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Dengan adanya UU itu, konsekuensinya jumlah nomenklatur yang dibentuk seluruhnya dibatasi hingga paling banyak 34 kementerian. Melihat batasan jumlah kementerian serta kategori yang disebutkan dalam UU Nomor 39/2008 maka dapat diartikan untuk urusan KUKM tidak harus dibentuk kementerian seperti yang ada saat ini.
Menurut Revrisond, sesuai pasal 33 UUD 1945 yang sudah diamendemen, pada ayat 1, 2, dan 3, masih jelas menyebutkan bahwa perekonomian disusun atas azas kekeluargaan. "Kalau ditanya apa makna dari ayat 1 pasal 33 UUD 1945. Berdasarkan tulisan buku Bung Hatta, jawabannya, ya, koperasi," kata Revrisond.
Ia mengatakan, azas kekeluargaan itu tidak lain dan tidak bukan adalah koperasi, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa kapitalisme rentan terhadap krisis. "Hal tersebut seharusnya menyakinkan semua pihak terhadap pilihan azas kekeluargaan dan kebersamaan," katanya.
Kapitalistik yang bercorak individualisme bukan hanya menimbulkan kesenjangan tetapi juga bisa terjerembab ke dalam krisis. "Inilah saatnya momentum untuk kembali ke asas usaha bersama dan asas kekeluargaan," kata Dewan Pakar Koalisi Anti Utang (KAU) itu.
Implementasi asas yang tertuang dalam UU Koperasi itu tergantung pada Kementerian Koperasi dan UKM. Akan tetapi, lembaga yang mengurusi koperasi kondisinya saat ini seperti dipinggirkan. "Kuncinya ada di kebijakan RI-1 dan RI-2. Kita semua berharap mereka memiliki komitmen pada pasal 33 UU 45," kata Revrisond.
Keberadaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM (Kemenkop) pasca disahkannya UU Nomor 39 tahun 2008 hanya berada pada posisi perumus kebijakan semata.
Fungsi tersebut akan melekat pada Kemenkop pasca-disahkannya UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian dan Kementerian Negara. Belum lama ini Menpan mengumumkan pengesahan UU tersebut dalam kaitannya dengan reformasi birokrasi.
Berdasarkan UU itu, Kemenkop dikategorikan dalam lembaga urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008