Banjarmasin (ANTARA News) - Areal tambang batubara PT Borneo Indobara (BI) seluas 24.100 hektar di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis, disegel Polda Metro Jaya terkait belum adanya kepastian hukum mengenai sengketa kepemilikan saham perusahaan itu.
Penyegelan dilakukan setelah pemilik lama PT BI, GE Haryanto, mengadukan Lily Manaro dan Herry Beng Koestanto ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan transaksi saham PT BI.
Selain memasang "police line" Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga memasang papan peringatan di lokasi tambang yang berada di Kecamatan Setui dan Angsana tersebut.
Peringatan tersebut antara lain bertuliskan "Dilarang keras melakukan seluruh kegiatan apapun, eksploitasi dan eksplorasi di areal pertambangan milik PT Borneo Indobara karena masih dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya".
"Jadi status tambang ini status quo hingga ada kepastian hukum," kata salah seorang polisi yang terlibat dalam penyegelan tersebut.
Bersamaan dengan penyegelan, kegiatan penambangan di areal itu dihentikan.
Aktivis LSM Gempita Indonesia, M Yusro Khazim, yang turut menyaksikan penyegelan areal tambang PT BI berharap proses penegakan hukum berjalan dengan seadil-adilnya.
"Kita menuntut aparat penegak hukum agar menjalankan tugas dan profesinya secara profesional," katanya.
Menurut Yusro, pihaknya mencium gelagat yang mencurigakan terkait tindakan Kejaksaan Tinggi DKI yang dua kali mengembalikan berkas yang diajukan Polda Metro Jaya terkait kasus itu. "Ada apa ini?" katanya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008