Pekanbaru (ANTARA News) - Sekitar 3 ribu karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Kamis berunjukrasa di kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, menolak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan mengenakan seragam pabrik dan ikat kepala, mereka menuntut campur tangan pemerintah agar perusahaan tidak memberlakukan PHK terhadap mereka karena alasan keterbatasan bahan baku kayu.

Ribuan karyawan datang dengan menumpang 25 bus dan sejumlah mobil perusahaan sekitar pukul 10:30 WIB. Mereka berorasi dengan alat pengeras berukuran besar di atas truk. Unjuk rasa berlangsung damai di bawah pengawasan puluhan polisi.

Koordinator lapangan unjukrasa, Sukiran, menyerukan agar pemerintah provinsi Riau membantu mengatasi masalah ketersediaan bahan baku kayu bagi RAPP paling lambat akhir Desember untuk menghindari PHK.

"Kami tidak ingin ada PHK jilid dua," tegas Sukiran.

Pada hari sebelumya, Rabu (10/11), aksi unjukrasa juga digelar ole karyawan RAPP daerah operasi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Mereka menuntut komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk memperhatikan nasib mereka.

Keinginan karyawan untuk bertemu Gubernur Riau Rusli Zainal tidak terealisasi karena gubernur tidak berada di Pekanbaru. Namun, 14 perwakilan karyawaran akhirnya ditemui oleh Wakil Gubernur Riau Mambang Mit dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Abdul Latif.

Mereka menggelar aksi setelah perusahaan menyatakan akan memberlakukan PHK terhadap 1.000 karyawan dan juga merumahkan 1.000 karyawan lainnya dengan alasan kekurangan bahan baku dan krisis global.

Hingga kini tercatat sudah ada 401 karyawan yang diberhentikan dan perusahaan akhirnya menyatakan menghentikan PHK untuk sementara karena DPRD Riau dan Pemerintah Provinsi Riau mengaku akan mengakomodir tiga permintaan perusahaan pada pertemuan November lalu.

Tiga tuntutan manajemen perusahaan RAPP adalah diijinkan menggunakan kayu yang disita Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Kemudian pemerintah diminta mempercepat proses izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2009 dan membantu meloloskan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK HT) perusahaan mitra RAPP.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008