Brisbane, (ANTARA News) - Tim pemburu terpidana kasus korupsi dana BLBI, Adrian Kiki Ariawan, dari Kejaksaan Agung RI, Polri, dan Deplu RI, sudah melakukan pertemuan pendahuluan dengan para pejabat instansi terkait Australia di Canberra untuk membahas masalah ekstradisi Adrian.

"Pada hari pertama (Rabu-red.), delegasi kita sudah melakukan pertemuan pendahuluan dengan pejabat instansi terkait Australia di Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT)," kata seorang diplomat senior di KBRI Canberra yang mendampingi kunjungan tim dari Jakarta itu.

Hari Kamis, tim yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin itu melanjutkan pertemuan dengan pejabat terkait di Kejaksaan Agung dan Departemen Penuntut Umum, katanya.

Terkait dengan proses ekstradisi koruptor kakap dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Australia itu, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di Nusa Dua Bali, Rabu (10/12), mengatakan, pemerintah Australia sudah memberikan jaminan untuk mengekstradisi Adrian jika proses pengadilan sudah dilampaui.

Tim beranggota enam orang itu tiba di Canberra Rabu. Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu RI, Arief Havas Oegroseno, ikut dalam tim tersebut.

Mantan Direktur Utama PT Bank Surya itu telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada November 2002.bersama dengan Wakil Komisaris Utama PT Bank Surya Bambang Sutrisno.

Sebelumnya, dalam penjelasan persnya di Jakarta, 9 Desember lalu, Wakil Jaksa Agung RI Muchtar Arifin mengatakan, pihaknya menginginkan koordinasi lebih erat agar Adrian yang ditahan aparat kepolisian Australia di Perth atas permintaan Indonesia sejak 28 November lalu itu dapat segera diekstradisi.

Tim yang dipimpinnya juga berupaya keras untuk melacak dan menemukan harta kekayaan Adrian di Australia untuk membayar kerugian keuangan negara akibat perbuatannya, kata Muchtar.

Adrian berhakmenempuh upaya hukum dan jika dia menggunakan seluruh haknya itu, Muchtar memperkirakan proses ekstradisi dari Australia ke Indonesia bisa memakan waktu dua setengah tahun.

Selain dihukum seumur hidup, PN Jakarta Pusat juga mewajibkan Adrian dan Bambang Sutrisno membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,515 triliun dan uang denda masing-masing sebesar Rp30 juta.

Upaya ekstradisi Adrian dari Australia ke Tanah Air itu merupakan bagian dari upaya tim pimpinan Muchtar memburu 15 orang koruptor kakap.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008