"Pelaku masuk dalam DPO Polsek Naringgul sejak tahun 2016 karena membawa kabur SA yang saat itu masuk duduk dibangku kelas II SD," kata Kepala Polsek Naringgul, Inspektur Polisi Satu Sumardi, saat dihubungi di Cianjur, Minggu.
Ia menuturkan, awalnya pelaku meminta pada orang tua korban untuk memijit di rumahnya karena sudah sering orangtua korban mengizinkan. Namun sejak saat itu, pelaku membawa kabur SA ke sejumlah daerah di wilayah selatan hingga empat tahun lebih.
Hingga akhirnya pelaku bersama korban yang saat ini dalam kondisi hamil, pulang ke rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, sehingga petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa perlawanan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan segera dibawa ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pelaku ditangkap berdadasarkan LP/03/B/II/2016/PLD JBR/RES CJR/Sektor pertanggal 23 Pebruari 2016," katanya.
Ia menambahkan selama ini, ungkap pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas dan keluarga korban. Bahkan pelaku sempat membawa korban hingga keluar wilayah hukum Cianjur.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 332 ayat (1) (2) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancamam pidana penjara maksimal 7 tahun paling lama 9 tahun," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020