Pandeglang (ANTARA News) - Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sejak satu tahun terakhir ini dinyatakan bebas dari pembalakan liar (ilegal logging) berkat pengamanan dan pengawasan oleh petugas. "Selama ini kami tidak mendegar lagi adanya pembalakan hutan yang dilakukan warga," kata Humas TNUK Enjat Sudrajat, di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Rabu. Dia mengatakan, pihaknya tak segan-segan akan memproses secara hukum jika diketemukan warga menebang pohon di kawasan TNUK. Kawasan TNUK merupakan hutan yang dilindungi oleh pemerintah dan negara. "Bayangkan, jika kawasan TNUK gundul tentu membawa sengsara bagi habitat hewan maupun warga Banten," katanya. Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan kepada petugas polisi hutan agar mengoptimalkan pengamanan dan pengawasan. "Saya perintahkan kepada petugas jika ada pelaku penebangan pohon maupun peeburuan satwa agar diproses hukum," katanya. Dia menyebutkan, pihaknya merasa puas pelaku perburuan macan tutul dijatuhi hukuman selama delapan bulan penjara. "Komitmen kami tetap bagi siapa saja yang memburu maupun menebang pohon tetap akan diproses secara hukum," ltambahnya. Sementara itu, Kapolsek Sumur, AKP Yusup, mengatakan, hingga saat ini pembalakan liar di sekitar kawasan TNUK sudah tidak ditemukan kembali. "Kami sering melakukan patroli bersama anggota polisi hutan," katanya. Namun demikian, ke depan pihaknya terus melakukan penyuluhan hukum agar warga sekitar TNUK bisa kondusif dan tidak terjadi gangguan keamanan. "Saat ini, kerjasama warga bersama petugas Balai TNUK sangat kondusif," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008