Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) diharapkan paling lambat disahkan pada Sidang Paripurna DPR yang dijadwalkan berlangsung Selasa (16/12) pekan depan.

Anggota Pansus RUU Minerba DPR Yasin Kara usai rapat dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Rabu malam, mengatakan sampai saat ini memang belum tercapai kesepakatan di antara fraksi yang ada di Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba DPR.

"Namun, kami sepakat bahwa RUU ini disahkan paling lambat pada Sidang Paripurna, Selasa (16/12) depan," katanya.

Rapat Pansus kali ini sebenarnya akan mengagendakan pembahasan hasil yang dicapai di tingkat Panja RUU Minerba DPR. Namun, hingga Rabu malam , Panja belum juga menyepakati seluruh pasal yang ada sehingga rapat Pansus dengan Menteri ESDM dengan agenda pembahasan laporan Panja dijadwalkan pada Kamis (11/12) malam.

Menurut Yasin, jika memungkinkan maka semua permasalahan diharapkan bisa diselesaikan di tingkat Pansus pada Kamis (11/12), sehingga Sidang Paripurna hanya tinggal mengesahkannya saja.

 Apabila memang belum tercapai kesepakatan di Pansus, maka akan dilakukan pemungutan suara (voting) terhadap pasal-pasal yang belum disepakati dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa depan.

Yasin juga mengatakan ada dua permasalahan yang sampai saat ini belum disepakati seluruh fraksi yang ada di Panja.

Pertama, menyangkut masa pembukaan eksploitasi suatu wilayah pencadangan negara (WPN). Sebagian fraksi menginginkan adanya masa tenggang selama 20 tahun dengan evaluasi setiap lima tahun sekali, bagi suatu wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPN, tidak boleh dilakukan eksploitasi.

"Fraksi lainnya menginginkan tidak adanya pembatasan. Artinya, kapan saja WPN bisa dieksploitasi," katanya.

Kedua, soal bentuk perikatan WPN, apakah menggunakan perjanjian usaha
pertambangan (PUP) atau izin usaha pertambangan negara (IUPN).

Yasin melanjutkan, kalau PUP maka bentuknya akan mirip dengan kontrak karya, sedangkan IUPN berarti negara yang memberi izin.

"Dengan berbentuk izin, maka kontrol negara akan menjadi lebih kuat. Ini berbeda dengan kontrak atau PUP," katanya.

Mengenai ketentuan masa peralihan, Yasin mengatakan semua fraksi telah sepakat bahwa kontrak lama dihormati sampai habis masanya. Namun, setelah kontrak berakhir dan diperpanjang, perusahaan batubara diberi waktu satu tahun untuk mengikuti ketentuan UU Minerba.

Sedang, bagi perusahaan tambang mineral diberi waktu selama lima tahun karena UU mewajibkan pembangunan "smelter."(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008