Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan putusan MK terkait sengketa Pilkada Jawa Timur tidak melanggar undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Kalau putusan itu dibaca, maka keputusan itu sebenarnya tidak ada masalah. Karena kita juga tidak ingin ceroboh mempertimbangkan sebuah UU atau peraturan yang terkait dengan itu," katanya di sela-sela acara silaturahmi hakim konstitusi dan wartawan, di Jakarta, Rabu (10/12) malam.
Seperti diketahui, KPUD Jatim meminta Komisi III DPR RI untuk meninjau kembali putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan, serta perhitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan.
KPUD Jatim menilai putusan itu, berpotensi melanggar UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang pada Pasal 233 ayat (3) UU tersebut, menyebutkan, Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada bulan Desember 2008.
Sedangkan putusan MK pada 2 Desember 2008 memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan itu dibacakan.
Mahfud MD mengatakan sembilan hakim konstitusi yang memutuskan sengketa Pilkada Jatim itu langsung bulat menyetujui putusan tersebut, termasuk untuk mengantisipasi persoalan hukumnya.
"Kalau ada pertanyaan masalah hukumnya, MK akan menjawab secara resmi, tetapi tidak melalui surat kabar," katanya.
Terkait KPUD Jatim yang mengadu ke Komisi III DPR RI, ia memuji langkah KPUD Jatim yang mengadukan kepada Komisi III DPR RI itu.
"MK kan bersikap melindungi hak orang ketika membuat keputusan, karena itu kalau orang merasa dirugikan kemudian mengadu ke lembaga DPR atau presiden, kita hargai," katanya.
Ia juga mengatakan MK siap melakukan konsultasi dengan Komisi III DPR RI terkait putusan sengketa Pilkada Jatim.
"Kalau DPR melakukan pertemuan konsultasi, kita akan datang," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008