Jakarta (ANTARA News) - Mantan Anggota DPR Al Amien Nur Nasution, Rabu, dituntut 15 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam sejumlah kasus kehutanan. Tim JPU yang diketuai oleh Suwardji juga dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Al Amien juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar. Tim JPU menyatakan, Al Amien harus menjalani pidana penjara selama dua tahun jika dalam waktu satu bulan setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap harta Al Amien tidak cukup untuk membayar uang pengganti. Al Amien Nur Nasution diduga terlibat sejumlah kasus tindak pidana korupsi. Amien diduga menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dalam kasus itu, Amien menerima sedikitnya Rp257 juta dan 300 ribu dolar Singapura dari Sekretaris Daerah Bintan, Azirwan. Selain itu, Al Amien juga diduga menerima uang Rp75 juta dalam bentuk tiga lembar cek dalam proses alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan. Kemudian, tim Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan Al Amien telah meminta uang dari rekanan Departemen Kehutanan (Dephut) dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station. Dalam proyek tersebut, Al Amien menerima uang sebesar Rp286 juta dari PT Data Script dalam dua tahap pada Desember 2007 dan Januari 2008. Al Amien juga diduga menerima uang Rp1,2 miliar dari PT Amelga Geosystem dalam dua kali penyerahan. Setelah menerima uang itu, Al Amien kemudian memberikan sebagian uang sebesar Rp550 juta kepada Kuasa Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Badan Planologi Departemen Kehutanan (Baplan), M. Ali Arsyad di Rumah Makan Bebek Bali Senayan pada Februari 2008. Tim JPU menuntut Al Amien 15 tahun penjara atas dasar beberapa pertimbangan memberatkan. "Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan," kata JPU Anang Supriatna. Atas perbuatannya, Al Amien dijerat dengan pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP dalam dakwaan pertama. Al Amien juga dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua. Al Amien tidak memberikan komentar panjang lebar terhadap tuntutan JPU. Namun, dia akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tim JPU. "Itu hak jaksa untuk menuntut," kata Amien setelah sidang.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008
Bagi yg masih saja tergiur, ingat : pikir dahulu..., sesal kemudian...?