Makassar (ANTARA News) - Kapolda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Irjen Pol. Sisno Adhiwinoto kembali memanggil wartawan untuk dimintai keterangan terkait dengan tuduhan penyebaran fitnah. "Surat pemanggilan kepada dua wartawan kami yakni Mukhlis Amans Hadi dan Herwin, sudah diterima redaksi hari ini," jelas Wakil Pimpinan Redaksi (Wpimred) Harian Fajar, Nur Alim Djalil di Makassar, Rabu, memanggapi pemanggilan dua wartawannya. Dalam surat panggilan No. Pol S. Pgl/764/XII/2008/Ditreskrim yang ditandatangani Kaditreskrim Polda Sulsel AKBP Mulyadi, kedua wartawan Harian Fajar tersebut diminta menemui penyidik AKP Anwar di ruangan 107 Dit Reskrim Polda Sulsel pada Jumat, 12 Desember 2008 pukul 14.00 Wita, untuk didengar keterangannya sebagai saksi, sehubungan dengan permintaan yang berjudul `Sisno: dirugikan, tak mesti menggunakan hak jawab` di Harian Fajar tanggal 31 Mei 2008. Dalam surat panggilan itu juga tertuang bahwa pemberitaan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana mengadu secara memfitnah dan/atau memfitnah dengan tulisan dan/atau penghasutan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 317 ayat (1) dan/atau pasal 311 ayat (1) dan/atau pasal 207 KUH Pidana. Menanggapi hal tersebut, Alim Djalil mengatakan, pihaknya tidak mengerti mengapa ada pemanggilan lagi, karena redaksi Harian Fajar sudah memberikan ruang kepada Kapolda untuk menyampaikan hak jawabnya. Mengenai kemungkinan kedua wartawannya memenuhi panggilan Kapolda atau tidak, lanjutnya, akan dikonsultasikan dengan tim pengacara Media Fajar Group yang diketuai Ridwan Jhoni Silamma, SH. Sementara itu, salah seorang dari Koalisi Watawan Sulsel, Aryo mengatakan, sikap Kapolda yang memanggil lagi dua wartawan sebagai saksi tanpa mencantumkan tersangkanya dalam kasus itu, memberikan sinyal bahwa kedua wartawan yang akan dimintai keterangan tersebut, tidak menutup kemungkinan dinaikkan statusnya menjadi tersangka, seperti Koordinator Koalisi Wartawan Sulsel, Upik Asmaradana yang kini sudah berstatus tersangka. Dikatakan, sikap Kapolda dengan memanggil dua wartawan lagi, secara tidak langsung menunjukkan kalau Kapolda semakin jauh dari uapaya penyelesaian kasus itu dengan `win-win sollution`. Munculnya aksi protes Koalisi Wartawan di daerah ini Mei 2008 lalu, setelah Kapolda di depan para pejabat Muspida dan bupati se-Sulsel bahwa jika merasa dirugikan oleh pemeberitaan pers, maka tidak mesti menggunakan hak jawab. Melainkan dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian. Padahal menurut anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Makassar, sesuai dengan UU Pers, apabila terjadi sengketa antara media/pers dengan masyarakat, maka diselesaikan dengan menggunakan hak jawab. "Jadi, kata-kata diselesaikan dengan kata-kata juga," tandasnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008