Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menahan Bupati Situbondo, Jawa Timur, Ismunarso karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Situbondo sebesar Rp45,7 miliar.
Ismunarso yang mengenakan kemeja warna hitam memasuki mobil tahanan KPK sekira pukul 17.20 WIB. Dia tidak memberikan keterangan sedikitpun kepada wartawan.
Penasihat hukum Ismunarso, Mohammad Fauzi membenarkan kliennya ditahan. Fauzi mengatakan, Ismunarso akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
"Saya belum bisa berkomentar tentang penahanan ini," kata Fauzi.
Menurut Fauzi, sebelum ditahan, kliennya diperiksa soal tugas pokok dan fungsi sebagai bupati. Ismunarso menjawab sedikitnya 14 pertanyaan tentang hal itu.
Rencananya, Fauzi akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada KPK. Ismunarso baru sekali diperiksa di gedung KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Situbondo.
Kasus itu telah disidik oleh aparat penegak hukum di Situbondo. Namun, KPK mengambil alih dan memulai menangani kasus dari awal, yaitu tahap penyelidikan. Setelah memiliki cukup bukti, KPK meningkatkan pengusutan kasus ke tahap penyidikan.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, hingga saat ini KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.
Sebelumnya, masyarakat Situbondo yang diwakili oleh pimpinan pondok pesantren Salafiah Sarifiah menemui pimpinan KPK.
Pimpinan pondok pesantren Salafiah Sarifiah, KH. Fawaid As`ad meminta KPK segera mengambil alih kasus tersebut karena menganggap penegak hukum di
Situbondo tidak serius menangani dugaan penyelewengan kas daerah Situbondo
tahun 2005-2006 sebesar Rp45,7 miliar itu.
Dugaan penyelewengan kas daerah Situbondo sebesar Rp45,7 miliar diduga
melibatkan Bupati Situbonso Ismunarso. Hal itu membuat beberapa orang, termasuk para santri pondok pesantren Salafiah Sarifiah, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut KPK mengambil alih kasus itu dari kepolisian daerah setempat.
Terkait kasus itu, KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Situbondo.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008
ap memang udah dihapus?????tolon midia masa menjelaskan pada masyarakat luas???