Tangerang, (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang membekuk pelaku dan penyebar video porno yang berjumlah empat orang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Budhi Herdi Susyanto, Rabu, mengatakan, keempat pelaku berinisial DP (18) warga Pondok Jagung Kabupaten Tangerang, SJ (18) asal Legok Kabupaten Tangerang, DC (18) asal Balaraja Kabupaten Tangerang dan WD (18) asal Cipondoh Kota Tangerang.

Budhi menuturkan, modus yang dilakukan, yakni pelaku DP dan SJ melakukan persetubuhan, kemudian DP merekam aksi pornografinya menggunakan telepon selular miliknya.

Lantas DP menyuruh DC dan WD untuk menyebarluaskan hasil rekaman video berdurasi 38 detik tersebut di lingkungan kampusnya yang berlokasi di Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Budhi menjelaskan, tersangka melakukan tindakan "bejad"-nya di sebuah toko mainan di Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (9/12) sekitar pukul 13.00 WIB.

Selain menahan para tersangka dan wanita yang menjadi korban sekaligus pelakunya, anggota Reskrim Polretro Tangerang juga mengamankan barang bukti berupa telepon selular yang berisi video porno.

Keempat tersangka akan dijerat Pasal 282 ayat 1 KUHP tentang Pornografi dan Menyebarluaskan Hasil Rekaman Persetubuhan dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun empat bulan.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008