Jakarta (ANTARA News) - PT Bakrie & Brothers (BNBR) mengungkapkan bahwa perseroan dan Northstar Pacific Limited (Northstar) akan membentuk perusahaan patungan (joint ventura) atas kepemilikan saham di PT Bumi Resources (BUMI).

Direktur BNBR RA Sri Dharmayanti, dalam keterbukaan informasinya, Rabu, mengatakan, pembentukan perusahaan patungan ini terkait negosiasi atas utang dan saham yang diambilalih Northstar dari Oddickson Finance (Oddickson).

"Negosiasi tersebut diharapkan dapat diselesaikan paling lambat 24 Desember 2008," kata Sri Dharmayanthi, dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) ini.

Menurut dia, negosiasi ini dilakukan agar perseroan dapat memiliki kembali saham PT Energi Mega persada (ENRG), Bakrie Development (ELTY), Bakrie Plantations (UNSP) dan Bakrie Telecom (BTEL).

Sri Dharmayanti mengungkapkan bahwa negosiasi ini dilakukan setelah Northstar sepakat mengambilalih utang senilai 575 juta dolar AS beserta saham yang dijaminkan perseroan kepada Oddickson.

Perseroan telah menjaminkan kepemilikan saham anak perusahaan kepada Oddickson, yakni saham BUMI sebanyak 4.114.249.497 lembar, saham ENRG 5.760.325.350 lembar, saham ELTY sebanyak 3.796.540.000 lembar, saham UNSP sebanyak 222.291.000 lembar dan saham BTEL sejumlah 1.500.000.000 lembar.

Selain negosiasi dengan Northstar, Sri Dharmayanthi juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih memiliki sisa kewajiban kepada JP Morgan Chase Bank sekitar 72 juta dolar AS.

Untuk kewajiban kepada JP Morgan ini, sejak 22 Juli hingga Oktober 2008 perseroan telah melakukan pembayaran sekitar 78 juta dolar AS.

Dengan sisa kewajiban kepada JP Morgan dan saham yang telah dijadikan jaminan atas kewajibannya ini telah diambil alih oleh Ancora Grup.

Sri Dharmayanti mengungkapkan bahwa pada 27 November 2008 lalu, melalui "Special Purpose Vehicle (SPV)" yang dimiliki BNBR 100 persen, yakni Bakrie Investment PTE Ltd-Singapura, telah menandatangani "put and call option deed (perjanjian) dengan salah satu anak perusahaan Ancora Grup, Blue Resources Limited (Blue).

Dalam perjanjian ini, perseroan memiliki hak dan kewajiban untuk secara tidak langsung membeli kembali saham BUMI dari Ancora dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perjanjian. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008