"Pelaku ditangkap pada Jumat (24/1) malam ketika hendak bertransaksi dengan salah seorang petugas BNNK," kata Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry di Simpang Empat, Sabtu (25/1).
Ia mengatakan, dari tangan tersangka BNNK mengamankan barang bukti tiga bungkus paket kecil narkotika yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kaca pirek, satu unit handphone dan satu helai jaket warna hitam.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Jorong Mahakarya.
Mendapat informasi itu, BNNK melakukan penyelidikan, dengan melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.
Tanpa rasa curiga, pelaku melakukan transaksi dengan petugas BNNK Pasaman Barat yang sedang menyamar.
"Saat transaksi, kita langsung menangkap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dari tangannya," ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNK Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Tentunya dibutuhkan kerja sama semua pihak.
"Mari bersama-sama memberantas narkotika. Jika ketahuan, kami akan tindak tegas," ujarnya.
Baca juga: BNN tangkap pengedar narkoba di pedalaman Aceh Tamiang
Baca juga: Tim gabungan BNNP-BNNK Pasaman Barat tangkap pengedar sabu
Baca juga: Polda Kalsel sita 201,08 gram sabu-sabu
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020