Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar tujuh persen mulai 1 Februari 2009.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu (BKF) Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu, mengatakan, Menkeu telah menerbitkan PMK Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pada 9 Desember 2008.
Kebijakan cukai dibuat dalam mencapai target penerimaan APBN 2009 dari sektor cukai tembakau, yakni sebesar Rp48,2 triliun atau naik Rp2,7 triliun dari APBNP 2008.
"Untuk mencapai target itu, konsumsi rokok akan dikendalikan dengan pertumbuhan 5 persen (lebih rendah dari 2008 sebesar 7 persen)," kata Anggito.
Karena itu perlu dilakukan penyesuaian kebijakan cukai hasil tembakau. Kebijakan itu juga mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau yang telah dikomunikasikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha hasil tembakau.
Kebijakan cukai itu merupakan tahapan simplifikasi tarif cukai menuju ke single spesifik yang nantinya hanya membedakan tarif cukai antara produk hasil tembakau yang dibuat dengan mesin dan dengan tangan.
Dalam kebijakan cukai 2009, sistem tarif cukai mengalami perubahan dari sistem tarif cukai gabungan (advalorum dan spesifik) ke sistem tarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran.
Pertimbangan atas batasan harga jual eceran ini dilakukan mengingat variasi harga jual eceran yang masih berlaku dalam sistem tarif cukai sebelumnya sangat tinggi sehingga tidak memungkinkan disimplifikasikan secara langsung melainkan dilakukan secara bertahap.
Namun demikian beban cukai secara keseluruhan mengalami kenaikan.Besaran kenaikan beban cukai cukup bervariasi tergantung besaran harga jual eceran (HJE) sebelumnya, dengan kenaikan beban cukai rata-rata 7 persen.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008