Jakarta  (ANTARA News) - Kewenangan Kementerian Negara Koperasi dan UKM (Kemenkop) semakin dibatasi bahkan kemungkinan tidak lagi diperlukan keberadaannya pasca-disahkannya UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian dan Kementerian Negara.

"Melihat batasan jumlah Kementerian serta kategori yang disebutkan dalam UU tersebut, maka dapat diartikan bahwa untuk urusan Koperasi dan UKM tidak harus dibentuk Kementerian tersendiri seperti yang ada sekarang ini," kata Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali di Jakarta, Rabu, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Koperasi dan UKM.

Menteri mengatakan, UU tersebut sudah jelas memberi gambaran keberadaan berbagai kementerian yang akan datang, termasuk Kementerian yang menangani persoalan Koperasi dan UKM.

"Keberadaan UU yang semula dimaksudkan sebagai langkah reformasi birokrasi itu justru semakin membatasi lingkup tugas pokok Kementerian.Betapa beratnya tantangan dan pekerjaan yang harus diselesaikan setelah UU tersebut disahkan," katanya.

Menteri menyampaikan bahwa berdasar UU tersebut masalah koperasi dan UKM masuk dalam kategori urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005, Kementerian Negara Koperasi dan UKM memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan bersifat teknis yang berskala nasional.

Namun ke depan terbatas pada perumusan dan penetapan kebijakan serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan saja.

Menurut Menteri, terjadinya perubahan tersebut, tidak berarti tugas menjadi semakin sederhana, tetapi justru menjadi semakin kompleks.

"Karena penyelesaian persoalan yang dihadapi KUMKM sesungguhnya masih memerlukan sentuhan langsung dari pemerintah," katanya.

Oleh karena itu diperlukan lembaga kementerian yang lingkup tugasnya fokus untuk menangani persoalan KUMKM dan memiliki kewenangan yang lebih luas, sehingga upaya untuk memberdayakan KUMKM yang berskala nasional dapat memperoleh dukungan yang memadai dari pemerintah.

Untuk tingkat daerah, pemerintah melalui PP Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah juga mengatur masalah ini. Berdasar PP tersebut, jumlah dinas di tingkat provinsi kabupaten dan kota dibatasi.

Dengan adanya PP No. 41 Tahun 2007 tersebut, maka ada Dinas yang berdiri sendiri dan ada yang digabung dengan Dinas yang lain.

Meskipun demikian, diharapkan persoalan KUMKM juga perlu mendapatkan perhatian yang serius serta dukungan yang memadai, yang antara lain ditunjukkan dengan adanya Dinas yang secara khusus membidangi KUMKM, baik di tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kota.

Inti dari semua masalah tersebut, menurut Menteri, adalah persoalan kepedulian. Jika memang kepedulian dan kesungguhan itu ada, maka diperlukan pemihakan lebih nyata dan luas, agar KUMKM dapat berkembang secara wajar dan tumbuh secara dinamis.

Terkait kelanjutan nasib Kementerian Negara Koperasi dan UKM setelah UU Kementerian Negara tersebut disahkan, Suryadharma Ali mengaku belum bisa meramalkan keberadaan Kementerian dan Dinas-Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM pada 2010 nanti.

"Mungkin inilah yang menjadi PR kita untuk memikirkan sejauh mana KUMKM diberdayakan," katanya.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008