"Barang bukti ditemukan saat tersangka melakukan transaksi di tepi jalan Sungai Miai Dalam Banjarmasin pada Kamis (23/1)," terang Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari di Banjarmasin, Sabtu.
Dia mengungkapkan, awalnya ditangkap tersangka HT (44) yang membawa sabu-sabu untuk diantarkan kepada calon pembeli.
Polisi yang sudah mendapatkan informasi adanya rencana jual beli barang haram tersebut, melakukan pengintaian hingga berhasil meringkus tersangka.
"Dari pengakuan HT ternyata barang bukti diperoleh dari HR (40) yang kemudian kami tangkap juga di Jalan Veteran Banjarmasin Tengah," beber Matsari mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Matsari menambahkan, pihaknya masih berupaya mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan kedua tersangka. Mengingat keduanya diketahui hanya kurir yang diperintah mengantarkan sabu-sabu jika ada pesanan.
"Sindikat pengedar ini sel jaringan terputus, jadi mereka hanya berhubungan lewat telepon tanpa pernah bertemu. Sehingga terkadang kurirnya juga tidak mengetahui keberadaan orang yang memerintahnya," tandasnya.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap peredaran ekstasi logo "WB"
Baca juga: Seorang wanita Banjarmasin kendalikan peredaran 295,23 gram sabu-sabu
Baca juga: Diupah Rp10 juta per kilogram sabu, SA jual 50 kilogram per bulan
Pewarta: Firman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020