Madiun (ANTARA News) - Sebanyak 36 aktifis Lumbung Informasi Rakyat (Lira) menggelar aksi ujukrasa dalam memperingati Hari Antikorupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa. Budi Susanto selaku koordinator aksi meminta penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dipertegas lagi. "Korupsi itu seperti kentut, baunya menyebar kemana-mana, namun sulit mencari pelakunya," katanya. Dalam aksi itu, Lira menyampaikan berkas laporan pengaduan penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang terjadi di Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Menurut Budi, dana BLT susulan untuk 36 warga disunat, masing-masing Rp50.000. "Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, tapi tidak ditanggapi," katanya. "Pelaku bisa dijerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tapi mengapa sampai sekarang pelaku bebas berkeliaran," katanya. Setelah laporan Lira tersebut diterima Kepala Kejari Madiun, Manginring Siahaan, para pengunjuk rasa membubarkan diri.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008